Briptu Christy Ditangkap, Polda Metro Jaya: Tidak Benar Soal Video Asusila
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 10 Februari 2022 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menepis anggapan jika penangkapan Briptu Christy Triwahyuni Cantika berhubungan dengan isu dugaan video asusila yang disebut melibatkan Polwan tersebut.
"Tidak benar ya, jadi kami Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Dia mengatakan, Briptu Christy ditangkap sesuai dengan daftar pencarian orang atau DPO yang diterbitkan Provost Polda Sulut bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.
Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan Briptu Christy kemudian menangkapnya berdasarkan surat DPO tersebut.
"Kemudian tindak lanjut Polda Sulawesi Utara yang memahami terkait kasusnya bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara," katanya.
Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Briptu Christy sebagai bentuk koordinasi antar-Polda.
"Apalagi terkait adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaan terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga kami amankan," ujarnya.
Polda Metro Jaya kemudian mengawal dan menerbangkan Briptu Christy ke Manado untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sulawesi Utara.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulawesi dan menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan dari anggota Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara.
"Yang bersangkutan dari kemarin sudah di Manado," kata Zulpan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Briptu Christy di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Menurut Zulpan, anggota Polwan yang diketahui desersi itu saat ditangkap hanya seorang diri di kamar.
Sebelumnya diketahui Briptu Christy dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022.
Baca juga: Polisi Sebut Briptu Christy Hanya Seorang Diri di Kamar Saat Ditangkap