Top 3 Metro: 13 Anggota Polsek Setiabudi Dicopot, Warga Tagih Janji Anies

Reporter

Tempo.co

Jumat, 11 Februari 2022 10:08 WIB

Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Aksi tersebut menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta 207 tahun 2016 yang meligitimasi penggusuran paksa. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler di kanal Metro.tempo.co sejak kemarin hingga hari ini, Jumat, 11 Februari 2022 diawali dengan pencopotan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, bersama 12 anak buahnya atas dugaan pelanggaran disiplin.

Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah desakan dari warga DKI Jakarta yang meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut peraturan gubernur warisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal penguasaan lahan.

Informasi yang tak kalah menarik adalah ketentuan berkunjung ke mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Advertising
Advertising

Berikut tiga berita terpopuler sejak kemarin:

1. Kanit Reskrim Polsek Setiabudi dan 12 Anak Buahnya Dicopot

Polda Metro Jaya mencopot Komisaris Lucky Carvarino Wainal Usman sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi Jakarta Selatan dan 12 anak buahnya terkait dugaan pelanggaran disiplin.

"Yang bersangkutan dimutasi atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022 dikutip Antara.

Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan secara mendetail terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Lucky dan anak buahnya.

Namun, ia mengatakan Kompol Lucky dan anak buahnya telah dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Pihak kepolisian telah menunjuk pengganti Lucky untuk mengisi jabatan Kanit Reskrim Polsektro Setiabudi. "Sehingga perlu diganti untuk proses yang dihadapi," ujarnya.

Mutasi terhadap 13 personel Polsektro Setiabudi, Jakarta Selatan, tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/71/II/KEP./2022 tertanggal 7 Februari 2022.

Selanjutnya: Anies Diminta Revisi Pergub Warisan Ahok

<!--more-->

2. Anies Pakai Pergub Ahok untuk Menggusur, Warga Tagih Janji Revisi

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Padahal, kata warga, Anies sudah berjanji mervisi pergub yang keluar pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini.

"Saat LBH Jakarta menyampaikan rapor merah ke Anies, itu dari asisten pembangunan sudah menyampaikan akan merevisi. Tapi sejauh ini kami belum tahu tindak lanjut seperti apa, kami dari masyarakat sipil juga belum pernah dihubungi terkait hal itu," ujar Koordinator aksi Charlie Albajili di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.

Charlie menerangkan Anies melakukan penggusuran di beberapa tempat di DKI Jakarta dengan menggunakan pergub era Ahok tersebut. Seperti misalnya di Kebon Sayur, Ciracas, Jakarta Timur hingga di Bukit Duri, Tebet Dalam, Jakarta Timur. Terbaru, penggusuran yang terjadi dengan restu Anies terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.

"Kami melampirkan ada nota dinas yang merekomendasikan penertiban di Pancoran menggunakan pergub ini dan harus disetujui Gubernur Anies," ujar Charlie.

Melalui Pergub 207 Tahun 2016, Charlie mengatakan Anies bisa menyetujui penggusuran tanpa musyawarah, mufakat, hingga pembuktian terlebih dahulu di Pengadilan. Selain itu, dalam pelaksanaan Pergub ini unsur TNI juga dilibatkan untuk menggusur warga yang disertai pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, Charlie menyebut selama Pergub penggusuran masih ada, maka Anies atau gubernur setelahnya dapat melakukan penggusuran kepada warga secara paksa.

Selanjutnya: Pembatasan Pengunjung Mal di PPKM Level 3

<!--more-->

3. Pembatasan Pengunjung Mal di PPKM Level 3 dan Level 1-2

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3 di beberapa wilayah di Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan ini pun mengatur sejumlah pembatasan, salah satunya adalah pembatasan di titik keramaian seperti mal. Mengutip dari salinan Imendagri, pembatasan kegiatan di mal di antaranya yaitu:

Level 1

Kegiatan pada pusat belanja atau mal maupun pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu kapasitas juga dibatasi maksimal 70 persen dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Lalu restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Level 2

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal maupun pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu kapasitas juda dibatasi maksimal 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, lalu restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Level 3

Pusat belanja alias mal serta pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan lias mal maupun pusat perdagangan ditutup, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di status PPKM Level 3 diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: Dilarang Jual Miras, Holywings Bogor Pamerkan Bajigur, Es Dawet hingga Es Teler

Berita terkait

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

1 menit lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

49 menit lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

3 jam lalu

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

17 jam lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

21 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya