Mulai 1 Maret, Polda Metro Jaya Sasar 7 Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya

Jumat, 25 Februari 2022 09:32 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Kasdam Jaya Brigadir Jenderal TNI M. Saleh Mustafa saat apel pasukan untuk Operasi Keselamatan Jaya 2021 di Jakarta Selatan, Senin, 12 April 2021. TEMPO/M YUSYF MANURUNG

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai 1 sampai 14 Maret 2022. Operasi yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu membidik 7 jenis pelanggaran lalu lintas.

Informasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya itu diunggah di akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis 24 Februari 2022. Disebutkan 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam operasi tersebut:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler
Penggunaan ponsel saat mengemudi adalah pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu," demikian isi unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengemudi di bawah umur adalah pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ. Pelanggar dapat diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta

3. Berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang dianggap melanggar Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9). Pelanggar diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Pelanggaran pasal itu diancam hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pengemudi dalam keadaan mabuk melanggar Pasal 331 UU LLAJ. Pelanggar diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Mengemudi Melawan Arus
Pelanggaran pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas ini terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Dalam operasi keselamatan yang digelar Polda Metro Jaya, pengemudi yang melanggar pasal itu diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tunda Ajang Street Race hingga Maret-April

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya