Riza Harap Pelaksana Tugas Gubernur Lanjutkan Program Warisan Anies Baswedan
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 25 Februari 2022 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan akan lengser pada Oktober 2022. Sementara Pilkada baru akan dilaksanakan pada 2024. Selama kekosongan jabatan Gubernur DKI itu, Presiden Joko Widodo akan memilih pelaksana tugas hingga Pilkada DKI selesai digelar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pelaksana tugas Gubernur DKI tetap melanjutkan program yang menjadi warisan Anies Baswedan.
"Program yang berjalan baik seperti kolaborasi, kesetaraan, kesempatan sama bagi semua warga, ruang publik berkualitas, integrasi antarmoda dan urban culture merupakan legacy yang tetap perlu dilanjutkan," kata Riza dalam Forum Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2023 secara daring di Jakarta, Jumat. 15 Februari 2022.
Ia juga meminta agar penanganan permasalahan tahunan seperti kemacetan lalu lintas, banjir, pencemaran air dan udara, permukiman liar, sampah dan kriminalitas harus terus ditingkatkan.
Riza menekankan fokus pembangunan pada 2023 berkaitan empat hal, yakni ketahanan kota terutama sektor kesehatan, infrastruktur dan pangan. Kemudian, transformasi ekonomi yang dilakukan di sektor transportasi, ekonomi digital dan pelayanan publik.
Selain itu, fokus lainnya adalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, sanitasi perumahan serta pendidikan.
Terakhir, mewujudkan konta berkelanjutan dengan perluasan pemanfaatan energi rendah karbon serta perluasan ruang terbuka hijau dan biru.
Berdasarkan asumsi makro rencana pembangunan daerah pada 2023 untuk pertumbuhan ekonomi Jakarta diproyeksikan tumbuh 5,8 persen. Kemudian, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 8,21 persen, rasio gini 0,399 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 81,9.
Selanjutnya, inflasi diproyeksikan berada pada rentang 3-4 persen, tingkat kemiskinan berdasarkan proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI mencapai 4,39 persen.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irawan mengatakan, usulan nama diperkirakan akan dimulai ketika mendekati masa akhir periode kepemimpinan kepala daerah definitif.
Misalnya untuk DKI Jakarta yang berakhir pada Oktober 2022, diperkirakan usulan dimulai pada Agustus-September 2022.
Ia menyebutkan tidak ada kriteria khusus menjadi penjabat kepala daerah di DKI Jakarta, namun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Semuanya berdasarkan UU, PP yang berlaku saat ini semua sama. Untuk penjabat gubernur itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya selevel eselon I, dirjen, sekjen, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri," kata Benny di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2022.
Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 22 Februari 2022 mengungkapkan jika pihaknya kini tengah mempersiapkan aparatur sipil negara menggantikan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca juga: Protes Penggusuran, Warga: Dulu Anies Lawan Ahok, Sekarang Pakai Pergubnya