Retribusi Dihapus, Organda Tetap Tolak Penurunan Tarif Rp 500
Minggu, 25 Januari 2009 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan akan menghapus pungutan retribusi untuk angkutan umum terkait adanya penurunan tarif angkutan. Namun, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) tetap menolak penurunan tarif Rp 500.
"Pemerintah provinsi akan membebaskan retribusi-retribusi yang harus mereka bayar. Selama ini biaya kir (surat layak jalan), retribusi terminal, jumlahnya tidak sedikit. Oleh karena itu, kami mencari solusi untuk kepentingan bersama," kata dia di sela-sela kegiatan bersih-bersih halte busway di Jakarta, Ahad (25/1).
Dia mengatakan, bila tawaran dari pemerintah tidak diikuti, demi kepentingan masyarakat, pengusaha akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Misalnya rutenya kami tinjau kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menyetujui penurunan tarif angkutan umum sebesar Rp 500. Besaran penurunan merupakan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
DTKJ merekomendasikan, bila penurunan tarif Rp 500, maka pemprov harus menurunkan atau menghapus pungutan-pungutan yang memberatkan pengusaha angkutan.
Sementara itu, Organda tetap menolak besaran penurunan tarif Rp 500. Mereka menyetujui penurunan tarif dalam kisaran Rp 200-Rp 500.
Secara terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta TR Panjaitan mengatakan pihaknya tetap menolak penurunan tarif Rp 500 tersebut. "Meskipun ditawari kompensasi pembebasan retribusi," kata dia.
Panjaitan mengatakan penghapusan retribusi tersebut belum sebanding dengan kerugian pengusaha angkutan umum yang tidak bisa menutupi biaya operasional yang terlalu tinggi akibat penurunan tarif Rp 500.
Panjaitan mengatakan biaya retribusi kir atau surat layak jalan Rp 40 rbu untuk jangka waktu enam bulan masih sanggup dibayar oleh pengusaha. "Namun, untuk biaya operasional seperti biaya bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai, perawatan mesin tidak mungkin tertutup jika ongkos penumpang dipotong dari tarif yang ditetapkan sekarang," ungkapnya.
Apalagi, kata dia, pendapatan pengusaha berkurang karena banyak masyarakat yang beralih ke busway dan sepeda motor. "Penghapusan itu tidak sepadan dan tidak terlalu mempengaruhi pendapatan kami," tambahnya.
Mengenai ancaman stop beroperasi pada Selasa (27/1) nanti, Panjaitan mengatakan keputusan itu diserahkan kepada pengusaha. Jika menolak dengan risiko tidak ada pendapatan, maka pengusaha akan mengkandangkan angkutannya di pool.
Namun, jika menerima, dirinya berharap agar pemprov mau merevisi penurunan tarif angkutan umum agar pengusaha angkutan umum tidak kolaps. "Saya minta DPRD dan DTKJ bertanggung jawab karena tarif turun Rp 500 itu berasal dari usulan keduanya," tegasnya.
EKA UTAMI APRILIA