Penjambret Sikat 2 iPhone dari Pesepeda, Dijual Lagi untuk Beli Sabu

Kamis, 10 Maret 2022 20:24 WIB

Warga menempelkan kertas berisi pesan di punggungnya saat bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2020. Pemasangan ini terkait maraknya kasus begal sepeda akhir-akhir ini. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap profil penjambret yang selama ini menyasar para pesepeda di Jakarta. Dua penjambret yang beraksi di kawasan Senayan yang sudah ditangkap, juga diketahui telah beraksi di lokasi lain di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa polisi telah menangkap pelaku penjambretan yang menyasar pesepeda pada Rabu 2 Maret 2022. Kedua penjambret itu adalah AS (32) dan juga RJ (32).

Penjambret telah beraksi di banyak tempat

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan jalanan itu.

"Para pelaku telah melakukan kejahatan serupa di beberapa tempat. Diantaranya Sabtu, 26 Februari 2022 di Pancoran, Jakarta Selatan dengan hasil satu buah handphone jenis A70 warna hitam," kata Zulpan.

Selanjutnya, dua penjambret itu juga beraksi pada hari Minggu, 27 Februari 2022 di Jalan Pakubowono, Kebayoran Lama dengan hasil iphone 11 warna gold. Kemudian yang ketiga, Senin 28 Februari 2022 di Mayestik, Kebayoran Baru yang menjambret iphone 11," tambahnya.

Tiga kejahatan ini tanggalnya berdekatan dengan kejadian yang diungkap Polres Jakarta Pusat. Berdasar hal itu, bahwa kedua pelaku sangat aktif dalam aksi penjambretan ini.

Jual hasil menjambret untuk beli sabu

Kepada penyidik, pelaku mengakui hasil dari kejahatan itu digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu. Ini menjadi perhatian polisi karena uang hasil kejahatan memiliki kecenderungan untuk membeli narkoba.

Dari hasil menjambret seperti handphone, dijual lagi untuk beli narkoba jenis sabu. "Kapolres Jakarta Pusat menyampaikan bahwa pelaku setelah berhasil melakukan kejahatan memiliki kecenderungan untuk membeli narkoba khususnya jenis sabu," kata Zulpan.

Para pelaku dihukum paling lama 7 tahun penjara atas pasal asal 363 KUHP junto Pasal 53 KUHP dan pasal 486 KUHP. Karena pelaku merupakan residivis kejahatan yang sama, mereka dikenakan tambahan dari hukuman 7 tahun ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.

Baca juga: Cerita Fotografer yang Berhasil Abadikan Penjambret Pesepeda di Senayan

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Pembaruan iOS 17.5 Bawa Bug, Foto Lama yang Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi

1 hari lalu

Pembaruan iOS 17.5 Bawa Bug, Foto Lama yang Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi

Dampak dari bug di iOS 17.5 ini dinilai membawa masalah privasi yang sangat besar, sebab foto yang dihapus seharusnya tidak disimpan server Apple.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya