TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia. Selain itu, polisi juga menangkap terhadap buronan clandestine laboratorium jaringan narkoba ekstasi sunter di Bali.
“Dan menangkap empat tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dari tiga tempat kejadian perkara,” kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam keterangan resmi di Villa Sunny Cangu, Bali, pada Senin, 13 Mei 2024.
Wahyu menyebut pada kasus clandestine laboratorium dalam jaringan narkoba hydra yang dikendalikan tersangka IV dan MV ini polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone 437 gram, ratusan kilogram jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hidroponic ganja. “Berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan medphedrone dan hidroponic ganja,” kata dia.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membeli bahan dan alat dari luar negeri
Jaringan narkoba Hydra diketahui tidak hanya memperoleh bahan dan alat dari Indonesia. Alat mereka bahkan dibeli dari Cina. Mereka melakukan transaksi narkoba melalui marketplace Ali Baba dan Ali Ekspress. “Bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui marketplace Indonesia,” kata Wahyu.
Beranggotakan warga negara asing
Dilansir dari laman Humas Polri, kepolisian juga menangkap 3 tersangka WNA dan satu WNI. Dua tersangka merupakan warga negara Ukraina sedangkan satunya adalah warga negara Rusia. Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina.
Kabareskrim menyebut tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali. Tersangka Konstantin Krutz sendiri ditangkap di Gianyar. Saat menangkap KK, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mefedrone 247,33 gram.
Mempunyai laboratorium
Dalam menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga tahun, para tersangka tersebut menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Ketiganya menjalankan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik di basement vila tersebut.
Basement disulap menjadi lab yang memproduksi ganja hidroponik dan lab mephedrone. Dari lokasi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti di antaranya alat cetak ekstasi, 9,7 Kg Hydroponic ganja sebanyak 9,7, 437 gram Mephedrone, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.
Menggunakan stiker dan Telegram untuk pemasaran
Jaringan ini menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali. Jaringan ‘Hydra’ sekaligus menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba. “Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” kata Wahyu.
Mereka juga memasarkan ganja dengan modus menggunakan jaringan Hydra Indonesia atau Darkner Forum 2 Roads.cc. Beberapa grup Telegram pasar ini bernama Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Mentor Cannashop. “Grup atau akun di Telegram dengan pembayaran menggunakan bitcoin,” kata Wahyu.
ANANDA RIDHO SULISTYA | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu