BNNP DKI: Rehabilitasi Ardhito Pramono Sesuai Hasil Asesmen

Rabu, 16 Maret 2022 16:02 WIB

Ardhito Pramono ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Aktor sekaligus musisi itu ditangkap karena kepemilikan narkotika. Instagram/ardhitopramono

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigadir Jenderal Tagam Sinaga mengatakan rujukan rehabilitasi musisi Ardhito Pramono ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) sesuai dengan hasil tim asesmen.

Rehabilitasi itu berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang memberi penilaian apakah Ardhito harus direhabilitas atau tidak,” kata Tagam Sinaga saat dihubungi, Selasa, 16 Maret 2022.

Tim asesmen tersebut, kata Tagam Sinaga, terdiri dari jaksa, penyidik kepolisian, dokter, hingga psikolog dan psikiater, untuk menilai kondisi Ardhito baik dari segi hukum, medis, serta psikis.

Advertising
Advertising

“Mereka bekerja sesuai dengan masing-masing tugasnya, misal penyidik, akan melihat apakah dia masuk jaringan sindikat narkoba atau tidak, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan melihat apakah pasalnya sudah tepat,” ucap dia.

Sementara wewenang BNN hanya memastikan apakah yang bersangkutan masuk jaringan narkoba, kemudian dari segi medis apakah yang bersangkutan perlu rehabilitasi. Tagam mengatakan tim medis atau dokter juga mengukur durasi pemakaian narkotika Ardhito, kemudian psikiater akan menggali kesehatan psikis yang bersangkutan.

“Jadi hasil dari tim itu menyatakan Ardhito Pramono masuk rehabilitasi,” paparnya.

Tagam mengatakan BNN tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kasus hukum narkoba Ardhito karena itu merupakan wewenang kepolisian. “Kami hanya membuat asesmen apakah dia rawat inap atau rawat jalan, tetapi kalau dia pengecer atau pengedar kami tidak akan berikan rekomendasi,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan penghentian kasus narkoba yang menyeret musisi Ardhito Pramono merupakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Ady Wibowo pada Selasa, 15 Maret 2022.

Ady mengklaim kepolisian mencoba memberikan keadilan restoratif bagi Ardhito Pramono. Polisi mencoba memberikan kepastian hukum dalam rangka semangat pemberantasan narkoba.

Penyanyi berusia 26 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu dini hari, 12 Januari 2022. Saat digerebek di rumahnya, Ardhito Pramono kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Baca juga: Sepekan di Tahanan, Ardhito Pramono Mengaku Ciptakan 3 Lagu

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

10 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya