Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepekan di Tahanan, Ardhito Pramono Mengaku Ciptakan 3 Lagu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022. Menurut polisi, Ardhito Pramono mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak 2020. TEMPO/Nurdiansah
Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022. Menurut polisi, Ardhito Pramono mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak 2020. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ardhito Pramono mengaku telah menciptakan tiga lagu selama sepekan lebih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

"Saya di sini sudah bikin tiga lagu, Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Januari 2022.

Ardhito sebelumnya ditahan sejak Rabu, 12 Januari 2022 karena tersangkut kasus narkoba jenis ganja.

Pelantun tembang Bitterlove itu pun mengingatkan kepada masyarakat maupun penggemarnya agar tidak terjerumus menggunakan narkotika.

Hari ini, Ardhito mulai menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris M Taufik Ikhsan mengatakan, Ardhito telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

"Kamis hasilnya telah dinyatakan keluar di mana AP mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini, pagi ini, telah berangkat ke sana," kata Taufik.

Meski demikian, Taufik mengatakan, Ardhito yang telah menjadi tersangka akan tetap menjalani proses hukum. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara hingga akhirnya layak diserahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat.

"Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiba di RSKO

Ardhito tiba di RSKO Cibubur pada pukul 10.20 WIB. Dia tampak didampingi beberapa petugas dan sang istri.

Saat tiba, Ardhito tak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menantinya. Dia hanya melambaikan tangan dengan simbol dua jari saat menjawab pertanyaan dari media.

Ardhito akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama enam bulan.

Seperti diketahui petugas Polda Metro Jaya menangkap Ardhito di rumahnya di Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.

Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Ardhito terancam dijerat Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Baca juga: Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja

22 jam lalu

Polsek Tambora tangkap 8 pelajar SMK Bhara Trikora pelaku pengaiayaan dan pembegalan pelajar SMK PKSD. Dokumentasi. Polsek Tambora.
Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja

Polsek Tambora tangkap pelajar dari 2 SMK karena tawuran sekaligus begal, plus positif konsumsi ganja.


Parlemen Thailand Akan Keluarkan Undang-undang Perketat Penggunaan Ganja

3 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Parlemen Thailand Akan Keluarkan Undang-undang Perketat Penggunaan Ganja

arlemen Thailand berupaya mendorong diterbitkannya undang-undang yang membatasi penggunaan ganja hanya untuk medis dan penelitian


Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

7 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

Ayah Fredy Pratama mencuci uang hasil penjualan narkoba itu untuk membuat tempat karaoke, hotel, dan restoran. Berkas perkara ayah Fredy di Kejagung.


Fredy Pratama Gembong Narkoba Pertama yang Pasok Pil Yaba ke Indonesia

8 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Fredy Pratama Gembong Narkoba Pertama yang Pasok Pil Yaba ke Indonesia

Mukti mengatakan mertua Fredy Pratama adalah warga negara Thailand yang merupakan bos kartel narkoba di kawasan tersebut.


PM Thailand yang Baru Tidak Setuju Wisata Ganja

8 hari lalu

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin berbicara kepada media saat ia tiba untuk menyampaikan pernyataan kebijakan Dewan Menteri kepada parlemen di Bangkok, Thailand, 11 September 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
PM Thailand yang Baru Tidak Setuju Wisata Ganja

Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melakukan dekriminalisasi ganja pada tahun lalu.


AS Bebaskan Istri Raja Narkoba Meksiko El Chapo

11 hari lalu

Emma Coronel Aispuro, istri Joaquin Guzman. REUTERS/Brendan McDermid
AS Bebaskan Istri Raja Narkoba Meksiko El Chapo

Emma Coronel Aispuro, istri gembong narkoba Meksiko Joaquin "El Chapo" Guzman, akan dibebaskan dari penjara AS setelah sempat ditahan sejak 2021


Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

11 hari lalu

Petugas bea cukai memasukan barang bukti narkotika jenis ganja ke dalam mesin incinerator saat pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika di halaman kantor BNN Jabar, Bandung, Kamis, 16 Juni 2022. BNN Provinsi Jawa Barat memusnahkan narkotika sebanyak 1,039 kilogram sabu, dan 39,66 kilogram ganja dari hasil pengungkapan perkara pada periode Juni 2022 di berbagai kota di Jawa Barat. ANTARA /Raisan Al Farisi
Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kanwil Jawa Timur membongkar modus-modus penyelundupan barang jenis Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) ke Indonesia.


PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun Sejak 2013

11 hari lalu

Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selama periode 2020-2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun Sejak 2013

Aparat Indonesia bekerja sama dengan intelijen Thailand untuk mendeteksi aset milik bandar narkoba Fredy Pratama


Kabareskrim Sebut Cara Kerja Sindikat Kasus Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Sangat Rapi

11 hari lalu

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada saat memberi keterangan soal pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023. Tempo/Febri Angga Palguna
Kabareskrim Sebut Cara Kerja Sindikat Kasus Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Sangat Rapi

Kabareskrim Polri, Wahyu Widada, menyampaikan total penyitaan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini sebanyak 10.2 ton sabu.


Tindaklanjuti Arahan Jokowi soal Pemberantasan Narkotika, BNN Prioritaskan Sumatera Utara dan 10 Daerah Lainnya

12 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose memberikan keterangan saat konferensi pers saat pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 11 September 2023. BNN musahkan Barang Bukti berupa sabu sebanyak 155.905 gram, ekstasi 323.359 gram, tablet narkotika 61.140 butir,  tembakau sintetis 234 gram, dan ganja 51. 682 gram dari 13 kasus di tahun 2023, dari tersebut BNN menetapkan 19 tersangka dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tindaklanjuti Arahan Jokowi soal Pemberantasan Narkotika, BNN Prioritaskan Sumatera Utara dan 10 Daerah Lainnya

Kepala BNN Petrus Golose menyebut penanganan narkotika di Indonesia untuk ke depannya akan dilaksanakan secara extraordinary.