TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ardhito Pramono mengaku telah menciptakan tiga lagu selama sepekan lebih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya di sini sudah bikin tiga lagu, Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Januari 2022.
Ardhito sebelumnya ditahan sejak Rabu, 12 Januari 2022 karena tersangkut kasus narkoba jenis ganja.
Pelantun tembang Bitterlove itu pun mengingatkan kepada masyarakat maupun penggemarnya agar tidak terjerumus menggunakan narkotika.
Hari ini, Ardhito mulai menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris M Taufik Ikhsan mengatakan, Ardhito telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
"Kamis hasilnya telah dinyatakan keluar di mana AP mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini, pagi ini, telah berangkat ke sana," kata Taufik.
Meski demikian, Taufik mengatakan, Ardhito yang telah menjadi tersangka akan tetap menjalani proses hukum. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara hingga akhirnya layak diserahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat.
"Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru," kata dia.
Tiba di RSKO
Ardhito tiba di RSKO Cibubur pada pukul 10.20 WIB. Dia tampak didampingi beberapa petugas dan sang istri.
Saat tiba, Ardhito tak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menantinya. Dia hanya melambaikan tangan dengan simbol dua jari saat menjawab pertanyaan dari media.
Ardhito akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama enam bulan.
Seperti diketahui petugas Polda Metro Jaya menangkap Ardhito di rumahnya di Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.
Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu unit telepon seluler.
Ardhito terancam dijerat Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Baca juga: Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan