Alasan Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50

Jumat, 18 Maret 2022 13:45 WIB

Situasi rekonstruksi di tempat kejadian 1 kasus penembakan enam laskar FPI yang dilakukan Bareskrim di Jalan Internasional Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menembak empat anggota Laskar FPI di sekitar KM 51 Tol Jakarta-Cikampek, karena diduga melawan dan berupaya merebut senjata polisi. TEMPO/Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan. Terdakwa kasus unlawful killing itu, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.

“Alasan pembenaran yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi patut dan benar,” kata hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Dalam sidang itu, Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama tim penasihat kuasa hukumnya.

Sedangkan alasan pemaaf yakni menghapus kesalahan terdakwa atas perbuatan yang bersifat melawan hukum. "Jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi yang tidak dipidana karena tidak melakukan kesalahan," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Advertising
Advertising

Atas dakwaan itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selanjutnya hakim juga menimbang perbuatan para terdakwa untuk membela diri...

Berita terkait

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

19 hari lalu

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

20 hari lalu

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

Polisi mengumumkan penemuan tas berisi uang itu menggunakan toa masjid di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Hindari Kepadatan saat Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

21 hari lalu

Hindari Kepadatan saat Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

Direktur Utama PT Jasa Marga Related Business, Denny Abdurachman mengimbau kepada pemudik untuk tidak berlama-lama di rest area.

Baca Selengkapnya

Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

25 hari lalu

Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

Sistem contraflow akan dilaksanakan dengan tambahan upaya pengamanan, seperti dikawal savety car hingga tambahan pembatas jalur.

Baca Selengkapnya

Mudik Menggunakan Kendaraan Listrik? Begini Cara Mengetahui Lokasi SPKLU

28 hari lalu

Mudik Menggunakan Kendaraan Listrik? Begini Cara Mengetahui Lokasi SPKLU

SPKLU adalah stasiun pengisian kendaraan listrik yang ditujukan bagi kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber daya.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Mudik Lebaran: Kenapa Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area 30 Menit?

28 hari lalu

Puncak Arus Mudik Lebaran: Kenapa Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area 30 Menit?

Penggunaan rest area dengan waktu paling lama 30 menit bertujuan agar terhindar terjadinya kendaraan yang menumpuk.

Baca Selengkapnya

Urai Kepadatan, Tol Semarang - Solo Buka Rest Area Fungsional di KM 439 A dan KM 445 B

28 hari lalu

Urai Kepadatan, Tol Semarang - Solo Buka Rest Area Fungsional di KM 439 A dan KM 445 B

PT Trans Marga Jateng (TMJ) menyediakan rest area fungsional di KM 439 A arah Solo dan KM 445 B arah Semarang di ruas Tol Semarang - Solo

Baca Selengkapnya

Daftar Titik Rest Area di Jalan Tol Trans Sumatera

29 hari lalu

Daftar Titik Rest Area di Jalan Tol Trans Sumatera

Saat ini, terdapat total 134 rest area yang beroperasi di jalan tol, dengan pembagian menjadi tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C, berdasarkan fasilitas

Baca Selengkapnya

Daftar Titik Rest Area di Tol Trans Jawa

29 hari lalu

Daftar Titik Rest Area di Tol Trans Jawa

Apabila rest area di jalan tol terlihat penuh Tulus menyarankan kepada pemudik untuk keluar terlebih dahulu ke jalan arteri mencari rest area terdekat

Baca Selengkapnya