Alasan Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50

Jumat, 18 Maret 2022 13:45 WIB

Situasi rekonstruksi di tempat kejadian 1 kasus penembakan enam laskar FPI yang dilakukan Bareskrim di Jalan Internasional Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menembak empat anggota Laskar FPI di sekitar KM 51 Tol Jakarta-Cikampek, karena diduga melawan dan berupaya merebut senjata polisi. TEMPO/Rosseno Aji

Hakim juga menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, IPDA M Yusmin Ohorella, dan IPDA Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek KM 50. Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, mengatakan penembakan terpaksa dilakukan sebagai tindakan membela diri karena empat anggota FPI melawan saat ditangkap.

Peristiwa ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.

Selanjutnya empat anggota laskar FPI menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Luthfi Hakim, 25 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas

Berita terkait

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

4 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

31 hari lalu

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

32 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

33 hari lalu

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

Polisi mengumumkan penemuan tas berisi uang itu menggunakan toa masjid di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Hindari Kepadatan saat Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

34 hari lalu

Hindari Kepadatan saat Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

Direktur Utama PT Jasa Marga Related Business, Denny Abdurachman mengimbau kepada pemudik untuk tidak berlama-lama di rest area.

Baca Selengkapnya

Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

37 hari lalu

Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

Sistem contraflow akan dilaksanakan dengan tambahan upaya pengamanan, seperti dikawal savety car hingga tambahan pembatas jalur.

Baca Selengkapnya

Mudik Menggunakan Kendaraan Listrik? Begini Cara Mengetahui Lokasi SPKLU

40 hari lalu

Mudik Menggunakan Kendaraan Listrik? Begini Cara Mengetahui Lokasi SPKLU

SPKLU adalah stasiun pengisian kendaraan listrik yang ditujukan bagi kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber daya.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Mudik Lebaran: Kenapa Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area 30 Menit?

40 hari lalu

Puncak Arus Mudik Lebaran: Kenapa Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area 30 Menit?

Penggunaan rest area dengan waktu paling lama 30 menit bertujuan agar terhindar terjadinya kendaraan yang menumpuk.

Baca Selengkapnya

Urai Kepadatan, Tol Semarang - Solo Buka Rest Area Fungsional di KM 439 A dan KM 445 B

41 hari lalu

Urai Kepadatan, Tol Semarang - Solo Buka Rest Area Fungsional di KM 439 A dan KM 445 B

PT Trans Marga Jateng (TMJ) menyediakan rest area fungsional di KM 439 A arah Solo dan KM 445 B arah Semarang di ruas Tol Semarang - Solo

Baca Selengkapnya

Daftar Titik Rest Area di Jalan Tol Trans Sumatera

41 hari lalu

Daftar Titik Rest Area di Jalan Tol Trans Sumatera

Saat ini, terdapat total 134 rest area yang beroperasi di jalan tol, dengan pembagian menjadi tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C, berdasarkan fasilitas

Baca Selengkapnya