DKI Minta Kewenangan Pemerintahan Jabodetabekjur Diperkuat usai IKN Pindah
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 18 Maret 2022 16:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta meminta adanya penguatan tata kelola pemerintahan kelembagaan di Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur) setelah ibu kota negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Inovasi Pengembangan Perkotaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tulus Ludiyo Setiawan mengatakan permasalahan lintas wilayah antara Jakarta dan daerah sekitarnya semakin kompleks.
"Sehingga diharapkan permasalahan dapat diselesaikan bersama kolaborasi antarkepala daerah Jakarta dan sekitarnya," kata dia dalam diskusi daring ihwal IKN yang diselenggarakan Walhi Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.
Usulan ini masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kekhususan Jakarta yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Januari 2020.
Pemerintah DKI mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengingat ibu kota bakal pindah ke Kaltim.
Ada beberapa aspek yang dituangkan dalam draf revisi UU, salah satunya pemerintahan. Pemerintah DKI memasukkan dua isu pemerintahan, yaitu penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan lintas wilayah.
Penguatan tata kelola pemerintahan kelembagaan Jabodetabekjur masuk dalam isu pembangunan lintas wilayah. Sementara penyelenggaraan pemerintah daerah memuat soal usulan Jakarta tetap menjadi daerah otonom tunggal.
Jika Jakarta masih berstatus daerah otonom, maka kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah administrasi Jakarta tetap menjadi kewenangan pemerintah DKI. "Dalam hal ini gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat. Wali kota dan bupati ditunjuk oleh gubernur dari kalangan ASN, serta DPRD berada pada tingkat provinsi," terang Tulus.
Selanjutnya: Tokoh Betawi Ingin Ada Majelis Adat
<!--more-->
Revisi UU DKI, Tokoh Betawi Inginkan Adanya Majelis Adat Seperti Wali Nangroe
Sejumlah tokoh Betawi menginginkan adanya Majelis Adat Betawi yang masuk dalam revisi UU DKI Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Majelis Adat Budaya itu akan punya kekuatan seperti Wali Nangroe di Aceh dan Majelis Rakyat Papua.
Aspirasi dan keinginan itu terungkap dalam pertemuan sejumlah sesepuh Betawi untuk membahas masa depan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota negara.
Pertemuan ini diinisiasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus. Tokoh Betawi yang hadir dalam pertemuan itu yakni Eddie Marzuki Nalapraya, Nuri Tahir, Abdul Syukur, Margani M Mustar, Hasbullah Thabrani, Azis Khafia, Biem T. Benyamin S, Becky Mardani, Yusuf Aman, Zaenudin MH dan Husni Hasanudin.
"Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas semua masukan dan arahan yang diberikan," katanya seperti dikutip dari Antara, Ahad, 27 Februari 2022.
Pria yang akrab disapa Bang Dai itu mengatakan salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut adalah menampung masukan dan arahan sesepuh Betawi.
Dailami menjelaskan, masukan yang disampaikan di antaranya terkait pentingnya hak istimewa Betawi ke depan usai IKN pindah. Dalam konteks itulah diperlukan satu majelis adat yang kuat dan representatif di Jakarta. "Mengacu pada konsep trisula pemerintahan daerah istimewa atau khusus, di Aceh itu ada yang disebut Wali Nangroe dan di Papua ada Majelis Rakyat Papua, selain adanya Eksekutif, Legislatif," ujar Dailami.
Baca juga: Anies Ungkap Sejumlah Peluang Setelah Jakarta Bukan Ibu Kota