Bantah Tolak Laporan Gratifikasi Luhut Pandjaitan, Polda Metro Jaya Buka Suara

Kamis, 24 Maret 2022 20:09 WIB

Mahasiswa dan KontraS menggunakan manekin dalam aksi solidaritas untuk Haris dan Fatia di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022. Haris Azhar menjadi moderator podcast di kanal YouTubenya dengan tema "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya? Jenderal BIN Juga Ada" pada 20 Agustus 2021 yang membahas laporan organisasi masyarakat sipil terhadap kajian faktor pemicu pelanggaran HAM di Papua, dengan Fatia sebagai narasumbernya. TEMPO/Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menampik disebut menolak laporan dugaan gratifikasi Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan polisi itu diajukan oleh Hariz Azhar dan sejumlah NGO yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

"Pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," kata Auliansyah lewat keterangan tertulis pada Kamis 24 Maret 2022.

Menurut Auliansyah, dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi atau LP, tapi bentuknya adalah pengaduan atau laporan informasi.

Berdasarkan KUHAP, kata Auliansyah, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," kata Auliansyah.

Masih mengacu pada KUHAP, dia mengatakan bahwa petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Yaitu ada tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya polisi sebut mekanisme pengaduan dugaan korupsi juga berlaku di KPK...

<!--more-->

"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Auliansyah.

Kemarin, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditolak polisi.

Menurut Nelson, dia sempat berdebat ketika diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya soal laporan dugaan korupsi tersebut.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," ucap Nelson pada Rabu 23 Maret 2022.

Laporan dugaan Luhut menerima gratifikasi itu adalah pelaporan balik yang dilakukan Direktur Lokataru Haris Azhar. Sebelumnya, Haris dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Direktur Lokataru Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan, di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Haris menuturkan, pihaknya sudah membawa bukti keterlibatan Luhut sebagai beneficial owner atau BO di lahan tambang Blok Wabu, Papua. TEMPO/ Faisal Ramadhan

"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis setelah Haris dan Fatia diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Maret 2022.

Dalam pelaporan itu Haris Azhar menyerahkan dokumen anggaran dasar dari perusahaan tambang asal Australia yang menyatakan ada pembagian saham terhadap perusahaan-perusahaan yang melibatkan nama Luhut Pandjaitan.

Baca juga: Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut Ditolak Polda, Kompolnas Bakal Turun Tangan

Berita terkait

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Elon Musk Diam saat Ditanya Investasi Kendaraan Listrik, Luhut Tawarkan Ini

6 jam lalu

Elon Musk Diam saat Ditanya Investasi Kendaraan Listrik, Luhut Tawarkan Ini

Elon Musk tidak menjawab ketika ditanya investasi kendaraan listrik saat berada di Bali

Baca Selengkapnya

Luhut Siap Jadi Penasihat Prabowo, Dasco Gerindra: Saya Belum Dapat Informasi

9 jam lalu

Luhut Siap Jadi Penasihat Prabowo, Dasco Gerindra: Saya Belum Dapat Informasi

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui kabar soal Luhut yang siap menjadi penasihat Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

12 jam lalu

Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

Luhut mengatakan Elon Musk akan mempertimbangkan tawaran pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Tanah Air setelah CEO bertemu Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone

14 jam lalu

Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengaku diminta memenuhi kebutuhan pribadi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

18 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

18 jam lalu

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard

Baca Selengkapnya

Dihadiri Elon Musk, Jokowi akan Buka KTT World Water Forum Senin Pagi Ini

19 jam lalu

Dihadiri Elon Musk, Jokowi akan Buka KTT World Water Forum Senin Pagi Ini

Presiden Jokowi akan membuka KTT World Water Forum Ke-10 bertempat di Bali Internasional Convention Center (BICC), Bali, Senin pagi ini,

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

20 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya