Bantah Tolak Laporan Gratifikasi Luhut Pandjaitan, Polda Metro Jaya Buka Suara
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 24 Maret 2022 20:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menampik disebut menolak laporan dugaan gratifikasi Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan polisi itu diajukan oleh Hariz Azhar dan sejumlah NGO yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
"Pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," kata Auliansyah lewat keterangan tertulis pada Kamis 24 Maret 2022.
Menurut Auliansyah, dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi atau LP, tapi bentuknya adalah pengaduan atau laporan informasi.
Berdasarkan KUHAP, kata Auliansyah, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," kata Auliansyah.
Masih mengacu pada KUHAP, dia mengatakan bahwa petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Yaitu ada tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya polisi sebut mekanisme pengaduan dugaan korupsi juga berlaku di KPK...
<!--more-->
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Auliansyah.
Kemarin, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditolak polisi.
Menurut Nelson, dia sempat berdebat ketika diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya soal laporan dugaan korupsi tersebut.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," ucap Nelson pada Rabu 23 Maret 2022.
Laporan dugaan Luhut menerima gratifikasi itu adalah pelaporan balik yang dilakukan Direktur Lokataru Haris Azhar. Sebelumnya, Haris dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis setelah Haris dan Fatia diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Maret 2022.
Dalam pelaporan itu Haris Azhar menyerahkan dokumen anggaran dasar dari perusahaan tambang asal Australia yang menyatakan ada pembagian saham terhadap perusahaan-perusahaan yang melibatkan nama Luhut Pandjaitan.
Baca juga: Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut Ditolak Polda, Kompolnas Bakal Turun Tangan