TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar yang telah menjadi tersangka karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, menyerahkan bukti dokumen kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Haris Azhar mengatakan bukti yang diserahkan bukan hasil riset sembilan organisasi non-pemerintah yang ia singgung dalam video YouTube, yang kemudian dipersoalkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut.
Dokumen yang diserahkan Haris Azhar itu adalah anggaran dasar dari perusahaan tambang asal Australia yang menyatakan ada pembagian saham terhadap perusahaan-perusahaan yang melibatkan nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris mengatakan dirinya sudah menjalani pemeriksaan dua kali, ketika menjadi terlapor dan setelah ditetapkan tersangka.
"Tetapi penyidik tidak pernah menanyakan kami detail perusahaan atau bukti yang memberikan keterangan perusahaan tersebut,” kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2022.
Haris mengatakan, andai laporan anggaran dasar itu dinilai salah atau palsu oleh kepolisian, maka kepolisian harus mempidanakan pihak yang menerbitkan anggaran dasar, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) karena institusi itu yang menerbitkan anggaran dasar.
Sedangkan, apabila perusahaan memberikan keterangan yang tidak benar maka perusahaan yang beroperasi di tanah Papua itu akan menghadapi konsekuensi hukum.
“Saya pastikan dokumen ini adalah sumber resmi dan bukan produksi kami,” terang Haris.
Haris Azhar meminta polisi berlaku adil dalam menyidik kasus yang menjeratnya dengan memeriksa bukti baru yang ia beberkan, sebab polisi, tuturnya, hanya memeriksa substansi video secara sepotong dan tidak utuh.
Polisi, kata dia, hanya mempersoalkan kata “bermain” dalam video “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada”.
“Pelapor kan bilang equality before the law. Nah kita juga punya hak untuk menyajikan bukti dan diuji sebagai orang yang dipersangkakan,” tutur Haris.
Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, menanggapi tuduhan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
“Menko Luhut tidak khawatir karena tahu persis tidak ada bisnis. Yang harusnya khawatir itu yang buat kajian cepat,” kata Jodi saat dihubungi Tempo sebelum Haris Azhar menyerahkan bukti baru.
Dia mengatakan pihaknya bersedia untuk ‘buka-bukaan’ di pengadilan sehingga tidak ada penggiringan opini publik.
Haris Azhar telah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. Dia ditetapkan tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021.
Baca juga: Haris Azhar Klaim Punya Bukti Keterlibatan Luhut dalam Bisnis Tambang di Papua