Tawuran Maut di Pesanggrahan, 7 Remaja Ditetapkan Tersangka

Jumat, 25 Maret 2022 21:10 WIB

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan tujuh remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan ketujuh tersangka tersebut berinisial WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMM, dan RKW.

Namun polisi masih mengejar dua pelaku pembacokan terhadap korban, C (18) hingga tewas.

"Sudah ditangkap satu eksekutor, tapi ada 2 eksekutor lagi yang masih dalam pencarian," kata Ridwan saat dihubungi pada Jumat 25 Maret 2022.

Polisi menetapkan WH sebagai tersangka pembacokan terhadap C. Korban menderita tiga luka bacokan yang menyebabkan pemuda itu tewas.

Tawuran maut itu terjadi pada Rabu dini hari, 23 Maret 2022. Kejadian bermula saat ada dua kelompok remaja yang masih berstatus pelajar dari sejumlah sekolah janjian untuk tawuran melalui media sosial Instagram.

Kedua kelompok pelajar itu bertemu di Jalan RC Veteran, Bintaro, Pesanggrahan dan langsung terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Para pemuda itu menggunakan sepeda motor untuk tawuran.

"Setelah ketemu, orang yang dibonceng tersebut turun melakukan tawuran atau perkelahian dengan menggunakan senjata tajam," kata Ridwan.

Akibat tawuran tersebut, satu orang meninggal dan satu korban lain, R (20) mengalami luka-luka.

"Tawuran hanya sekitar 3-4 menit lalu mereka bubarkan diri. Akibat dari tawuran itu ada dua jatuh korban, satu korban luka dan satu meninggal setelah sempat dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, tawuran itu menjadi ajang untuk pembuktian diri dan adu gengsi antarkelompok.

"Di antara mereka ada yang menyampaikan mereka ingin menonjolkan diri untuk dianggap. Mereka mencari aktualisasi agar dapat nama menjadi jagoan," kata Ridwan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 358 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Ridwan mengimbau pihak sekolah dan orang tua untuk mengawasi para pelajar agar tidak melakukan tawuran. Ridwan juga menuturkan kepada pihak sekolah untuk menerapkan sanksi yang tegas kepada siswa yang terlibat tawuran itu. "Beberapa pihak sekolah juga sudah melakukan MoU (nota kesepahaman) apabila ada yang tersangkut pidana maka dia harus mengambil konsekuensi untuk diskors atau dikeluarkan," katanya.

Baca juga: Tawuran Pelajar di Tangerang Selatan, Korban Ditantang dengan Kode Penataran

Berita terkait

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

1 hari lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

2 hari lalu

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

6 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

6 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

8 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

16 hari lalu

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

21 hari lalu

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

Taman Margasatwa Ragunan yang dipadati pengunjung pada libur Lebaran 2024 punya beberapa fakta menarik.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

24 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

28 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

29 hari lalu

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen

Baca Selengkapnya