Surati MA, KontraS Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Unlawful Killng Laskar FPI

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 29 Maret 2022 18:54 WIB

Kondisi persidangan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS telah melayangkan surat sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Agung siang tadi.

Mereka mengajukan itu untuk memeriksa perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing atas Laskar FPI.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan pandangan atau Amicus Curiae yang diberikan KontraS ini merupakan partisipasi publik terhadap proses pengadilan melihat dari pandangan hak asasi manusia.

"Dengan KontraS membuat Amicus ini adalah sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam membantu pengadilan dengan memberikan pendapat berdimensi kepentingan publik khususnya mengenai perkara yang bertalian dengan hak-hak asasi manusia," ujar Andi kepada wartawan di Mahkamah Agung, Selasa, 29 Maret 2022.

Andi mengungkapkan terdapat kejanggalan dari proses peradilan yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Dalam kasus ini kami menemukan sejumlah keganjilan dan beberapa di antaranya sejak ditetapkannya kedua terdakwa sebagai tersangka hingga diadili melalui proses peradilan para terdakwa tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan," ucapnya.

Ia menyebutkan, terdapat perbedaan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dalam proses persidangan dengan berita acara pemeriksaan yang telah dibuat.

Selain itu, Andi berharap dengan mengajukan Amicus Curiae ini Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pandangan KontraS sebelum memutuskan kasasi.

"Majelis hakim kasasi yang memeriksa itu dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya baik korban dan keluarga korban dengan memberikan putusan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan dapat ditindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum," kata Andi.

Sebagai informasi tambahan, KontraS mencatat sebanyak 52 orang tewas akibat tindakan aparat kepolisian di luar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang (unlawful killing atau extrajudicial killing) pada periode Desember 2020-Desember 2021.

Catatan ini disebutkan di luar kasus penembakan empat Laskar FPI oleh polisi hingga tewas yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 6-7 Desember 2020. Terdakwa penembakan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah divonis lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Baca juga: Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas

NIKEN NURCAHYANI

Berita terkait

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

15 jam lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

8 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

13 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

13 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

14 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya