Tilang Elektronik di Jalan Tol, Komunitas: Kalau Didenda Saat Speeding, Ya Bayar
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 30 Maret 2022 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik dengan kamera Electronik Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol pada 1 April 2022. Tilang dikenakan bagi pengendara yang memacu kecepatan di atas batas maksimal yang ditetapkan di jalan tol dan truk yang muatannya melebihi ketentuan.
Menanggapi aturan baru ini, seorang perwakilan dari komunitas mobil sport di Jakarta menyampaikan bahwa sebetulnya banyak anggota komunitasnya yang protes dengan aturan baru ini. Apalagi mereka biasa memacu kecepatan di atas rata-rata di jalan bebas hambatan.
"Kalau dibilang banyak yang protes. Mobil-mobil premium kaya Mercedes-Benz atau BMW, kita lari 140 aja masih nyaman banget kadang-kadang enggak berasa kami nyetir. Cuman mayoritas mobil-mobil di Indonesia ini kan mobil LCGC (Low Cost Green Car) kan di Jakarta terutama," kata Akbar.
Dengan aturan baru tersebut, Akbar mengatakan, kemungkinan teman-teman di komunitasnya akan jarang lagi keluar untuk menjajal kecepatan.
"Sekalinya keluar mereka pasti buat morning ride," kata Akbar.
Ia pun mengatakan, jika komunitasnya akan melakukan konvoi pasti akan izin dulu dari kepolisian.
"Nah mungkin ini yang akan menjadi PR, gimana caranya apakah kita harus minta izin sebelum pergi. Jadinya ini jadi rancu, kami ngeliatnya masih aneh aja untuk saat ini," kata Akbar.
Dia pun mengatakan, sudah pasrah jika harus membayar denda tilang elektronik saat memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di jalan tol.
"Ya enggak apa-apa. Maksudnya ya udah kalau kami harus kena denda pada saat kita speeding, ya udah kami bayar saja," kata Akbar.
Sebelumnya disebutkan, polisi tidak akan pandang bulu saat menerapkan tilang ETLE atau Electronik Traffic Law Enforcement untuk pelanggar kecepatan maksimal di jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang tersebut berlaku untuk semua kendaraan pelanggar. Bahkan, kata dia, mobil berpelat nomor dewa sekalipun.
Sambodo mengatakan, tilang elektronik ini akan dilakukan mulai 1 April 2022. Ada tujuh ruas jalan tol yang akan dipasang sistem tilang elektronik tersebut. Tilang akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.
Adapun ruas tol yang telah dipasang kamera ETLE adalah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng. Untuk pelanggar muatan, kamera dipasang di Jalan Tol JORR dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Apabila kendaraan melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam maka akan otomatis terekam oleh kamera ETLE. Sambodo menjelaskan pelanggaran terhadap batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Baca juga: Polisi Tilang Kendaraan Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Per 1 April 2022