TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan mulai memberi sanksi tilang kepada pengendara yang melebihi batas kecepatan di jalan tol wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai 1 April 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Menurut Sambodo, kamera ETLE itu sudah terpasang di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya.
"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera ETLE ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo pada konferensi pers di Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.
Sambodo mengatakan, kamera tilang ETLE itu berada di dalam jalan Tol Dalam Kota hingga ruas Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas Jalan Tol Kunciran-Cengkareng," ujar Sambodo.
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan, kata dia, saat ini baru ada di tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang.
Sambodo mengatakan, hingga akhir Maret ini para pelanggar batas kecepatan masih akan diberi teguran. Namun per 1 April 2022, polisi akan mulai menilang para pelanggar.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi ETLE akan hilang," kata Sambodo.
Adapun batas kecepatan maksimum di jalan tol yang ditetapkan adalah 120 km/jam. Kendaraan dengan kecepatan melebihi batas kecepatan tersebut otomatis akan tertangkap kamera pengintai kecepatan atau speed trap yang juga dipasang di jalan tol.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Atur Batas Kecepatan di Jalan Tol, Pasang Kamera ETLE