Jubir PT KCN Sebut Sanksi DKI Bukan Bukti Sumber Pencemaran Batu Bara

Kamis, 31 Maret 2022 17:26 WIB

Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga KCN Marunda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Pemerintah Indonesia melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT. Karya Citra Nusantara (KCN) Maya S. Tunggagini menolak jika perusahaannya disebut sebagai sumber pencemaran debu batu bara di Marunda. Dia menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga hanya memberikan sanksi administratif agar perusahaannya mengeksekusi kewajiban yang tertuang dalam dokumen izin lingkungan.

Menurut Maya, Pemprov DKI tidak menyatakan bahwa PT KCN terbukti menjadi sumber pencemar batu bara di kawasan Rusun Marunda, Jakarta Utara.

"Untuk mengakui bahwa kami sebagai perusahaan yang mencemari dan menimbulkan korban, itu butuh investigasi lebih lanjut," kata dia usai konferensi pers di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022.

Sebelumnya, pemerintah DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara. Puluhan poin sanksi itu tertuang dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dari hasil pemeriksaan Sudin LH Jakarta Utara, ternyata PT KCN belum mengeksekusi 32 poin ini.

Maya mengatakan PT KCN selalu melaporkan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya setiap enam bulan sekali.

Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Perusahaan pengelola pelabuhan itu juga tengah menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) baru. Sebab, Amdal PT KCN saat ini masih menyatu dengan Amdal PT. Kawasan Berikat Nusantara. "Saat ini kami sedang menyusun dokumen lingkungan hidup yang baru. Itulah yang menjadi sanksi administratif," jelas dia.

Advertising
Advertising

Isu pencemaran batu bara di kawasan Marunda mencuat setelah warga Rusun Marunda protes. Warga mengeluhkan polusi debu batu bara di tempat tinggalnya yang berdampak pada kesehatan. Bahkan, anggota DPRD DKI Jakarta dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti turut berkomentar.

Bukti Pencemaran PT KCN

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan dugaan polusi debu batu bara di kawasan Marunda sudah dilaporkan warga setempat sejak 2018. "Kami turun ke lapangan, tapi proses investigasi dan pengawasannya butuh waktu. Kami harus buktikan," kata Yogi pada 16 Maret lalu.

Menurut dia, aduan pencemaran abu batu bara itu terungkap setelah pihaknya memasang alat pengukur kualitas udara keliling di sekitar lokasi. Petugas DLH DKI Jakarta telah memantau beberapa parameter di antaranya partikel partikulat PM 2,5 dan debu halus.

"Kami cek, lihat arah angin dari mana, datang dari mana. Kami cek lagi ke peta satelit, ternyata benar arahnya dari sisi KCN, baru bisa kami buktikan. Pembuktiannya butuh proses," ucap Yogi.

Yogi mengakui PT KCN rutin melaporkan dokumen implementasi rencana lingkungan setiap enam bulan sekali kepada DLH DKI. "Ini laporannya bagus-bagus terus, ketika ada pengaduan masyarakat banyak yang protes. Kami telusuri lagi ke lapangan, ternyata ada item yang belum diselesaikan," tutur Yogi.

Sanksi ke PT KCN

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.

Rincian 32 butir tersebut tertuang dalam dokumen lingkungan hidup perusahaan Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dokumen ini berisikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.

"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam surat paksaan pemerintah mewajibkan PT KCN untuk membersihkan sisa batu bara yang berceceran di di lokasi aktivitas pembakaran.

Dinas LH DKI memberikan tenggat waktu 60 hari kepada perusahaan pengelola pelabuhan itu agar mengeksekusi sanksi atas pencemaran di kawasan Marunda. "Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," kata Achmad.

Baca juga: DKI Bicara Alasan Menjatuhkan Sanksi ke PT KCN Soal Polusi Debu Batu Bara



Berita terkait

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

15 jam lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

5 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

7 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

13 hari lalu

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

29 hari lalu

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

43 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

43 hari lalu

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

44 hari lalu

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

52 hari lalu

Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

Neraca dagang antara Indonesia dan Vietnam mencapai USD 12,84 Miliar sepanjang 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

55 hari lalu

Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Simbara menaikan penerimaan pajak batu bara.

Baca Selengkapnya