Jubir PT KCN Sebut Sanksi DKI Bukan Bukti Sumber Pencemaran Batu Bara
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 31 Maret 2022 17:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT. Karya Citra Nusantara (KCN) Maya S. Tunggagini menolak jika perusahaannya disebut sebagai sumber pencemaran debu batu bara di Marunda. Dia menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga hanya memberikan sanksi administratif agar perusahaannya mengeksekusi kewajiban yang tertuang dalam dokumen izin lingkungan.
Menurut Maya, Pemprov DKI tidak menyatakan bahwa PT KCN terbukti menjadi sumber pencemar batu bara di kawasan Rusun Marunda, Jakarta Utara.
"Untuk mengakui bahwa kami sebagai perusahaan yang mencemari dan menimbulkan korban, itu butuh investigasi lebih lanjut," kata dia usai konferensi pers di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022.
Sebelumnya, pemerintah DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara. Puluhan poin sanksi itu tertuang dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dari hasil pemeriksaan Sudin LH Jakarta Utara, ternyata PT KCN belum mengeksekusi 32 poin ini.
Maya mengatakan PT KCN selalu melaporkan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya setiap enam bulan sekali.
Perusahaan pengelola pelabuhan itu juga tengah menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) baru. Sebab, Amdal PT KCN saat ini masih menyatu dengan Amdal PT. Kawasan Berikat Nusantara. "Saat ini kami sedang menyusun dokumen lingkungan hidup yang baru. Itulah yang menjadi sanksi administratif," jelas dia.
Isu pencemaran batu bara di kawasan Marunda mencuat setelah warga Rusun Marunda protes. Warga mengeluhkan polusi debu batu bara di tempat tinggalnya yang berdampak pada kesehatan. Bahkan, anggota DPRD DKI Jakarta dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti turut berkomentar.
Bukti Pencemaran PT KCN
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan dugaan polusi debu batu bara di kawasan Marunda sudah dilaporkan warga setempat sejak 2018. "Kami turun ke lapangan, tapi proses investigasi dan pengawasannya butuh waktu. Kami harus buktikan," kata Yogi pada 16 Maret lalu.
Menurut dia, aduan pencemaran abu batu bara itu terungkap setelah pihaknya memasang alat pengukur kualitas udara keliling di sekitar lokasi. Petugas DLH DKI Jakarta telah memantau beberapa parameter di antaranya partikel partikulat PM 2,5 dan debu halus.
"Kami cek, lihat arah angin dari mana, datang dari mana. Kami cek lagi ke peta satelit, ternyata benar arahnya dari sisi KCN, baru bisa kami buktikan. Pembuktiannya butuh proses," ucap Yogi.
Yogi mengakui PT KCN rutin melaporkan dokumen implementasi rencana lingkungan setiap enam bulan sekali kepada DLH DKI. "Ini laporannya bagus-bagus terus, ketika ada pengaduan masyarakat banyak yang protes. Kami telusuri lagi ke lapangan, ternyata ada item yang belum diselesaikan," tutur Yogi.
Sanksi ke PT KCN
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.
Rincian 32 butir tersebut tertuang dalam dokumen lingkungan hidup perusahaan Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dokumen ini berisikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.
"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam surat paksaan pemerintah mewajibkan PT KCN untuk membersihkan sisa batu bara yang berceceran di di lokasi aktivitas pembakaran.
Dinas LH DKI memberikan tenggat waktu 60 hari kepada perusahaan pengelola pelabuhan itu agar mengeksekusi sanksi atas pencemaran di kawasan Marunda. "Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," kata Achmad.
Baca juga: DKI Bicara Alasan Menjatuhkan Sanksi ke PT KCN Soal Polusi Debu Batu Bara