TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengatakan pemberian sanksi terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) berdasarkan pengaduan masyarakat Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang terdampak pencemaran debu batu bara.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan pengaduan itu secara spesifik melaporkan PT KCN sehingga ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut. “Kami tidak hanya melihat pengaduannya, tetapi juga melakukan investigasi lebih dalam radius mana saja yang serupa, misalnya bongkar muat batu bara mana saja yang berpotensi kami awasi semua,” katanya saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2022.
Yogi menampik pemberian sanksi ini tendensius karena Dinas LH DKI menerapkan metodologi untuk pemeriksaan yang menjadi dasar sanksi administratif. “Kalau kami, sih, netral saja. Kami hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup. Kalau misalnya ada yang bilang konflik sosial-politik, kami tidak terpengaruh itu,” tegasnya.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan 'Domestic Market Obligation' (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ia mengatakan bukan hanya PT KCN saja yang diawasi, tetapi juga pelabuhan bongkar muat lain di sekitarnya dan akan dikenakan sanksi bila ditemukan pelanggaran. “Tetapi yang ramai KCN, kenapa? Karena ada yang demo sampai ke Balai Kota DKI dan teman-teman media juga kerapkali bertanya hanya KCN,” tuturnya.
Baca Juga:
Ihwal perusahaan lain yang juga melanggar, Yogi mengatakan pihaknya telah menginvestigasi. Dari investigasi tersebut, katanya, ditemukan ada perusahaan serupa yang juga melanggar, namun belum diekspos ke media.
Yogi tidak mengungkapkan rincian atau berapa perusahaan yang melanggar atau yang akan disanksi. Namun, dia mengatakan ada delapan perusahaan bongkar muat barang curah di area Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Selanjutnya: PT KCN Protes