Vincent Raditya Dilaporkan Korban Aplikasi Trading Binary Option Oxtrade

Kamis, 31 Maret 2022 21:48 WIB

aptain Vincent Raditya, pilot sekaligus vlogger youtube, saat ditemui di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Jumat, 31 Mei 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga sebagai afiliator bisnis binary option atau opsi biner melalui aplikasi Oxtrade.

Vincent Raditya dilaporkan oleh seseorang berinisial FF. Kuasa hukum korban Irsan Gusfrianto mengklaim kerugian kliennya mencapai puluhan juta rupiah.

“Selain FF ada korban lain yang akan melaporkan VR dalam waktu dekat. Namun para korban sedang mengumpulkan bukti,” kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Maret 2022.

Menurut Irsan, ada 10 korban yang sudah berkomunikasi dengannya. Bukti yang harus dilengkapi korban adalah mutasi rekening korban sebagai bukti adanya kerugian.

Anggota tim pengacara korban, Prisky Riuzo Situru mengatakan terlapor menggunakan modus mengunggah Instastory untuk mengajak gabung Oxtrade. Ketika pelapor mengklik tautan itu langsung dialihkan ke grup Telegram.

Advertising
Advertising

“Di grup trading Telegram itu memiliki 14 ribu anggota lebih. Nama terlapor tertulis sebagai owner,” paparnya.

Menurut Prisky, Vincent Raditya mengajari kliennya bagaimana cara bermain aplikasi trading binary option Oxtrade. "Akhirnya, klien kami mengikuti arahan terlapor. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

Pilot yang juga influencer itu melarang pihak lain mengajari cara bermain. Di dalam grup itu mereka diajari menebak bagaimana cara naik dan turunnya.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022. Pihak terlapor tertulis Vincent Raditya alias Captain Vincent. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU sebagaimana Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Jadi Afiliator, Vincent Raditya Digeruduk Pertanyaan Kapan Dapat Panggilan

Berita terkait

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

41 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

41 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Militer Israel Akui Jalankan Grup Telegram Rayakan Aksi Sadis Tentaranya di Gaza

6 Februari 2024

Militer Israel Akui Jalankan Grup Telegram Rayakan Aksi Sadis Tentaranya di Gaza

Militer Israel mengakui mengoperasikan grup Telegram yang merayakan kejahatan perang terhadap warga Palestina di Gaza

Baca Selengkapnya

TikTok Shop Dilarang Jualan, Ini Keluhan Afiliator: Kehilangan Penghasilan hingga ...

29 September 2023

TikTok Shop Dilarang Jualan, Ini Keluhan Afiliator: Kehilangan Penghasilan hingga ...

TikTok Shop resmi dilarang berjualan oleh pemerintah. Begini nasib para afiliator akibat pelarangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

30 Agustus 2023

Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

Barang bukti kasus penipuan Indra Kenz ini diserahkan ke paguyuban korban Binomo sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

22 Februari 2023

Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa Doni Salmanan dirampas untuk negara. Harta itu dipastikan tak dikembalikan ke korban.

Baca Selengkapnya

Muncikari Grup Telegram Big Pertamax Rekrut PSK dari Twitter, Ambil Untung 15 Persen

23 Januari 2023

Muncikari Grup Telegram Big Pertamax Rekrut PSK dari Twitter, Ambil Untung 15 Persen

Muncikari berusia 24 tahun menjalankan bisnis prostitusi online lewat grup Telegram. Rekrut PSK dari Twitter.

Baca Selengkapnya

Muncikari Prostitusi Online Grup Telegram Big Pertamax Jalankan Bisnis Sejak Juni 2022

23 Januari 2023

Muncikari Prostitusi Online Grup Telegram Big Pertamax Jalankan Bisnis Sejak Juni 2022

Muncikari berusia 24 tahun itu menjalankan bisnis prostitusi online lewat grup Telegram Big Pertamax sejak Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui: Terdapat 99 Aset yang Sempat Disita Bakal Dikembalikan

16 Desember 2022

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui: Terdapat 99 Aset yang Sempat Disita Bakal Dikembalikan

Total 99 aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti akan dikembalikan ke Doni Salmanan, sementara 5 barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Baca Selengkapnya

Rincian Aset Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Quotex: Rumah Mewah hingga Lamborghini Huracan

16 Desember 2022

Rincian Aset Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Quotex: Rumah Mewah hingga Lamborghini Huracan

Doni Salmanan divonis empat tahun penjara atas dakwaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyesatkan kepada korban Quotex oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung

Baca Selengkapnya