Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

Jumat, 1 April 2022 18:01 WIB

Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin 28 Maret 2022. Selanjutnya Dea mengaku akan kooperatif dengan Kepolisian. Tempo/ Hamdan Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana UII, Profesor Mudzakkir memberikan penjelasan hukum atas kasus pornografi Dea Onlyfans atau dikenal juga dengan nama Gusti Ayu Dewanti.

Mudzakkir menilai Dea Onlyfans salah karena membuat konten pornografi di Indonesia. Hukum di Indonesia, kata dia, mengatur tentang pelarangan setiap warga Indonesia untuk membuat konten porno.

"Susahnya di Indonesia itu, segala bentuk pornografi itu sebenarnya dilarang. Di luar negeri bisa di sini tidak bisa. Bukan hanya membuat konten, menyebarkan konten pornografi juga sudah termasuk pelanggaran," kata Mudzakkir saat dihubungi pada Jumat 1 April 2022.

Tempo meminta pendapat Mudzakkir untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum Dea Onlyfans, yang menyebut kliennya membuat konten untuk publik luar negeri. Aplikasi ini juga bersifat privat dan hanya bisa diakses menggunakan VPN dari Indonesia.

Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan platform OnlyFans tidak diatur, tidak diakui, dan tidak ada server di Indonesia. Platform OnlyFans juga tidak bisa dibuka di Indonesia. Butuh aplikasi Virtual Private Network atau VPN untuk membuka situs tersebut.

"Jadi kami melihat ada usaha dari klien kami untuk tidak menempatkan konten tersebut ke tempat sesuai wadah yang sesuai dengan porsinya. Yang mana di platform tersebut diperkenankan adanya konten-konten yang berbau keasusilaan," ujar dia.

Jadi pada intinya, kata Abdillah, pihaknya tidak mengelak. "Cuma kami menggarisbawahi ada zona abu-abu terkait dengan OnlyFans itu sendiri," kata dia.

Abdillah menyampaikan bahwa akun di OnlyFans bersifat pribadi dan tidak bisa diakses semua orang.

"Kemudian perlu diingat OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," kata Abdillah.

Advertising
Advertising

Guru Besar hukum Pidana UII Mudzakkir menyampaikan bahwa meskipun mengakses Onlyfans memerlukan aplikasi VPN, selama digunakan dan dilihat di Indonesia sudah termasuk pelanggaran.

Konten-konten yang termuat di platform digital tersebut termasuk salah satu dari platform yang dilarang oleh Kominfo.

"Kominfo benar dalam hal ini. Polisi juga berhak dalam menangkap Dea. Karena memang segala bentuk konten pornografi memang dilarang di Indonesia," ujar Mudzakkir.

Mudzakkir menjelaskan bahwa semua fasilitator konten pornografi di Indonesia bisa ditangkap. Di antaranya pembuat konten, pengupload, pendownload, bahkan yang menyebarkan.

"Fasilitator (konten pornografi) di Indonesia bisa kena. Terlebih yang mengunggah pertama itu yang bisa kena. Bahasa hukumnya pengupload lalu melibatkan kreatornya, lalu yang membagikannya. Bahkan yang mendownloadnya. Dimana pun ngeshare gak boleh," kata Mudzakir.

"Selagi bisa dibuka di Indonesia atau mengedarkan di Indonesia maka dikenakan sanksi pidana," tambahnya.

Disampaikan oleh Mudzakkir bahwa Indonesia telah mempunyai aturan mengenai pornografi. Yaitu pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 tahun 2008.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dea OnlyFans Bikin Konten Asusila Bukan untuk Orang Indonesia

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

17 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

18 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

37 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

41 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

41 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

41 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

42 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

43 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya