Jerinx Sudah Dipindah ke LP Kerobokan Bali

Sabtu, 2 April 2022 14:26 WIB

Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - I Gede Aryastina alias Jerinx SID akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali pada Jumat 1 April 2022. Sebelumnya Jerinx diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Jerinx dipindahkan ke LP Kerobokan untuk menjalani sisa masa tahanannya. Drummer band Superman is Dead ini divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses pemindahan tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Jerinx yaitu I Wayan Gendo Suardana. Gendo hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan yang diurus oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Gede Eka Hariana.

Gendo menyampaikan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Maret 2022. Surat tersebut guna pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali.

Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 1 April 2022. Jerinx pun sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali.

Gendo mengungkapkan alasan pemindahan Jerinx adalah agar dapat menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibunya tinggal. Diketahui bahwa saat ini Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.

Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila Jerinx menjalani hukuman di Bali, maka ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.

“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan”, kata Gendo pada Sabtu, 2 Maret 2022.

Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar Juli atau Agustus 2022”, ujar Gendo.

Lebih lanjut, terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Sedangkan terkait dengan denda 25 Juta sudah dibayar oleh JRX melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.

"Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” ujar Gendo.

Baca juga: Tak Terkejut dengan Vonis Hakim, Jerinx: Sudah Siap Mental untuk yang Terburuk

Berita terkait

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

12 jam lalu

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

1 hari lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

2 hari lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya