Dukung Tilang Elektronik di Jalan Tol, Lemkapi: Menurunkan Tingkat Kecelakaan

Senin, 4 April 2022 02:16 WIB

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penerapan tilang elektronik di jalan tol dapat menurunkan angka kecelakaan. Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan tilang ETLE untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol bisa membuat pengendara tidak berani kebut-kebutan lagi.

"Pengguna jalan pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad 3 April 2022.

Pemasangan speed camera di sejumlah titik di jalan tol akan membuat pengendara mobil lebih tertib. "Penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol ini banyak diapresiasi publik," kata Edi.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan program Presisi Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik pun kian beragam. Program Presisi adalah prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Tilang elektronik di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai 1 April 2022. Penerapan tilang di jalan tol disosialisasikan sejak awal Maret.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sebanyak 244 kamera ELTE akan mengawasi batas kecepatan kendaraan di jalan tol. Masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi ETLE akan mendapat notifikasi pelanggaran. Kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan jika pengendara belum mengunduh aplikasi tersebut.

"Setelah ada konfirmasi, pemilik membayar denda tilang lewat rekening Briva," kata Aan.

Di Jakarta, ada tujuh ruas tol yang dipasangi kamera elektronik pemantau pelanggaran batas kecepatan kendaraan, yaitu Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.

Tilang elektronik itu diatur
dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah terancam denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. Batas kecepatan terendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam.

Baca juga: Hari Pertama Tilang Elektronik di Jalan Tol, 19 Mobil Ditilang karena Terlalu Ngebut

Berita terkait

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

4 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

1 hari lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

1 hari lalu

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

PT Hutama Karya (Persero) optimistis dapat menyelesaikan proyek Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS tahap 1.

Baca Selengkapnya

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

1 hari lalu

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

Pembangunan jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 mencapai 35,84 persen hingga April 2024. Kejar tayang agar rampung sebelum ujung tahun.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

3 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

3 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

3 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

3 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

3 hari lalu

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

3 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya