TEMPO.CO, Jakarta - Hari pertama diberlakukan Tilang ETLE di jalan tol Jakarta dan sekitarnya pada Jumat 1 April 2022, ada 19 pengemudi kendaraan roda empat yang terkena tilang ETLE karena melanggar batas kecepatan.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menyampaikan bahwa telah ada 19 pengemudi mobil yang telah terkena tilang ETLE karena batas kecepatan. Untuk batas muatan, Jamal menyampaikan belum ada yang melanggarnya.
"Ada 19 pelanggaran overspeed dihari pertama tanggal 1 April 2022. Hari pertama kemarin belum ada overloadnya," kata Jamal saat dihubungi pada Sabtu 2 April 2022.
Ditanya mengenai kisaran kecepatan para pelanggar, Jamal hanya menyampaikan di atas 100km per jam. Polisi juga masih enggan menyebutkan di Tol mana saja pelanggar tersebut dikenakan tilang ETLE.
Pelanggar batas kecepatan itu dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Dalam kedua pasal itu dijelaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak sebesar Rp500 ribu.
Kebijakan batas kecepatan itu berlaku pada lima ruas jalan tol. Yaitu di Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Jakarta Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng. Untuk kebijakan batas muatan hanya berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.
Diketahui bahwa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Batas kecepatan yang ditetapkan adalah 100 km/jam. Maka jika kendaraan melaju di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berlangsung selama 24 jam. Sambodo menyampaikan bahwa penindakan ini akan tidak pandang bulu.
"Semua berlaku. Termasuk RFS, sama seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa 29 Maret 2022.
Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol, Komunitas: Kalau Didenda Saat Speeding, Ya Bayar