PA 212: Majelis Hakim Tak Punya Bukti Kuat untuk Memvonis Munarman Teroris

Kamis, 7 April 2022 18:03 WIB

Polisi bersenjata berjaga di depan ruang sidang saat berlangsungnya pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Sebanyak 600 pasukan gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat) Eka Jaya yang juga bagian dari Persaudaraan Alumi 212 (PA 212) berpendapat bahwa Munarman bukanlah teroris bila melihat putusan vonis hakim.

Menurut Eka, vonis hukuman penjara 3 tahun terhadap Munarman mengindikasikan bahwa majelis hakim PN Jakarta Timur tidak mempunyai bukti kuat untuk membuktikan Munarman seorang teroris.

"Munarman jelas bukan teroris karena melihat hukumannya berarti bukan. Vonisnya saja hanya tiga tahun. Kalau yang terlibat dalam terorisme biasanya mencapai 20 tahun. Artinya tuduhan tuduhan ini tidak berdasar," kata Eka Jaya saat dihubungi, Kamis 7 April 2022.

Eka Jaya selaku perwakilan PA 212 menyampaikan bahwa saat ini pihaknya mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Tim Advokasi Munarman. Ia juga mendukung langkah Munarman untuk mengajukan banding.

"Kami dari PA 212 tetap mendukung dari apa yang telah disepakati oleh Tim Kuasa Hukum Munarman," kata Eka.

Menurut Eka, polisi sudah terlalu berlebihan dalam pengamanan sidang Munarman di PN Jakarta Timur. Polisi, kata dia, terlalu paranoid terhadap organisasi Islam.

"Kami melihatnya nggak perlu dilakukan, yang sudah-sudah sidang Munarman juga lancar-lancar saja. Massa juga bisa dikendalikan," kata Eka Jaya.

"Apalagi situasi dan kondisinya bulan suci Ramadan. Kita tidak tahu apa maksud dan tujuan kepolisian menurunkan begitu banyak pasukan sementara persidangan berjalan lancar-lancar saja," kata Eka.

Eka menjelaskan tidak ada instruksi dari PA 212 untuk melaksanakan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. PA 212, kata Eka, sudah tidak percaya dengan hasil persidangan pada rezim ini.

"Karena hasilnya sudah paham arahnya kemana, kami sudah tidak percaya dengan sidang-sidang yang dilakukan oleh rezim saat ini," katanya.

Menurut Eka semua elemen PA 212 selalu memberi dukungan kepada Munarman untuk tetap istiqomah berjuang, berani menyuarakan kebenaran.

Pada sidang pembacaan vonis terhadap Munarman di PN Jakarta Timur pada rabu kemarin, Kepolisian memasang barikade kawat berduri di depan pengadilan.

Polisi juga menaruh satu unit milik Korps Brimob terpakir dan mobil water canon. 600 personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP dikerahkan untuk pengamanan sidang Munarman.

Baca juga: Vonis 3 Tahun Munarman, Immanuel Ebenezer: Membuktikan Dia Bukan Teroris

Berita terkait

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

2 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

4 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

9 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

12 hari lalu

Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

Israel meningkatkan tuduhannya pada Maret, dengan mengatakan lebih dari 450 staf UNRWA adalah anggota militer dalam kelompok teroris Gaza.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

14 hari lalu

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.

Baca Selengkapnya

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

15 hari lalu

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

BNPT akan turut serta mengamankan pelaksanaan Acara Word Water Forum (WWF) ke-10 yang diselenggarakan di Bali, 18-25 Mei 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Inggris Tolak Permintaan Israel untuk Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Teroris

15 hari lalu

Inggris Tolak Permintaan Israel untuk Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Teroris

Menolak menetapkan Garda Revolusi Iran sebagai teroris, David Cameron berpendapat lebih baik jika London dapat terus berkomunikasi dengan Teheran.

Baca Selengkapnya