TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan eks Sekretaris Umum FPI itu bukanlah seorang teroris. Hal itu disampaikan Aziz usai Munarman divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 6 April 2022.
"Yang jelas satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris," kata Aziz Yanuar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 6 April 2022.
Aziz mengatakan majelis hakim melakukan kesalahan dengan menetapkan kliennya terbukti melanggar pasal 13 huruf C tentang terorisme. Aziz menyebut ada settingan dalam kasus Munarman.
"Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar itu tidak sesuai dan itu fakta," ujarnya.
Peter L Aletrino, yang juga menjadi saksi meringankan bagi terdakwa menyatakan Munarman bukanlah seorang teroris. Peter mengatakan dia pernah tinggal serumah dengan Munarman."Jadi saya yakin sekali bahwa beliau bukan teroris," ujarnya.
Peter menyebut fakta persidangan dalam pertimbangan hukum hakim sangat dangkal. "Contoh konkret yang didakwakan itu kan tiga peristiwa di Tangerang, di Makassar, dan di Medan. Tadi di Medan gak diungkap, ada apa, kenapa enggak diungkap dan dipertimbangkan?" ujar Peter.
Peter mengatakan putusan 3 tahun penjara ini bukanlah kiamat. Ia bersama Munarman dan kuasa hukum lainnya akan melakukan upaya hukum selanjutnya. "Insya Allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," kata Peter.
Baca juga: Dari 2 Dakwaan Jaksa Terhadap Munarman, Hakim Nilai Satu Dakwaan yang Terbukti