Perda Penyimpangan Seksual Kota Bogor Diminta Ditinjau Ulang

Kamis, 14 April 2022 06:00 WIB

Ilustrasi Kota Bogor. Dok.TEMPO/M. Sidik Permana

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Daerah Kota Bogor No. 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau P4S diminta untuk ditinjau ulang. Perda ini dianggap bisa melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM dan tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan.

Alyaa Nabiilah dari International NGO Forum on Indonesia Development atau Infid mengatakan, pihaknya tak dapat mendukung terbitnya Perda tersebut.

“Kami menilai Perda ini tidak selaras dengan tujuan yang disampaikan dalam dokumen. Sebab masuknya homoseksual, lesbian, dan biseksual dalam Perda ini tidak sejalan dengan pengetahuan yang ada. Hal tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia kelompok minoritas seksual dan gender,” kata Alyaa dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Rabu 13 April 2022.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mendukung karena dalam mewujudkan Perda P4S ini sasaran dan pencegahan dan penanggulangan adalah setiap orang yang berada di Kota Bogor. Sedangkan dalam Bab IIII Pasal 6 disebutkan ada 15 perilaku menyimpang yang menjadi target.

Tiga di antaranya adalah homoseksual, lesbian, dan biseksual.

Advertising
Advertising

“Dalam standar kesehatan, penggolongan bentuk perilaku dalam Bab III Pasal 6 tidak sesuai dengan panduan Pemerintah Indonesia. Pertama, pada Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Kementerian Kesehatan Republik Indonesia poin F66 disebutkan bahwa orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai sebuah gangguan,” ucap Alyaa.

Menurut Alyaa di dunia internasional dalam Classification of Diseases revisi ke-11, disebutkan transgender bukan termasuk dalam gangguan kejiwaan. Begitu juga dalam dunia kesehatan mental.

Tepatnya pada panduan revisi ke-5 Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders yang menjadi dasar diagnosa kesehatan mental di Indonesia, baik homoseksual, lesbian dan biseksual tidak masuk dalam kategori gangguan kesehatan mental apalagi sebagai perilaku penyimpangan seksual.

Dengan adanya Perda yang dibuat tanpa dasar pengetahuan yang memadai, Infid menilai Pemkot Bogor berpotensi melanggar HAM dengan memperparah diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.

Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung-jawab Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.

“Dengan masuknya kelompok minoritas seksual dan gender dalam Perda ini, secara otomatis berisiko melanggar HAM. Keputusan ini juga menempatkan Pemerintah Daerah tidak menjalankan tugas-tugasnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga khususnya kelompok minoritas rentan diskriminasi sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 71 UU HAM,” kata Alyaa.

Karena itu, Alyaa mengatakan, Infid mengatakan, Pemkot Bogor perlu meninjau ulang niatnya menjadi tuan rumah Festival HAM 2022. Mereka juga meminta Pemkot Bogor memperbaiki Perda sesuai dengan kaidah pengetahuan dan memastikan tidak adanya diskriminasi dalam peraturan yang dibuat.

“Membuka ruang diskusi yang terbuka dan inklusif dan terakhir Komnas HAM dapat membuka ruang diskusi dan memastikan jalannya proses perbaikan Perda dilaksanakan dengan inklusif,” ucap Alyaa.

Perda P4S ini sebelumnya juga mendapat protes dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani). Mereka menolak Perda P4S itu karena berbenturan dengan HAM.

Baca juga: Perda P4S Kota Bogor Dinilai Bisa Picu Kekerasan terhadap Kelompok LGBT

M.A MURTADHO

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

2 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

4 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

14 hari lalu

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

14 hari lalu

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

14 hari lalu

Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.

Baca Selengkapnya

Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

15 hari lalu

Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.

Baca Selengkapnya

Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

15 hari lalu

Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.

Baca Selengkapnya