KPK Menduga Ade Yasin Perintahkan Pengumpulan Uang untuk Tim Pemeriksa BPK
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 18 Mei 2022 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi, Bupati Bogor non aktif Ade Yasin diduga memerintahkan mengumpulkan uang untuk dana operasional tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, hari ini.
Ali Fikri mengatakan perintah pengumpulan uang itu diketahui berdasarkan pemeriksaan 9 saksi untuk tersangka Ade Yasin alias AY di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Ali, Rabu, 18 Mei 2022.
Sembilan saksi yang kemarin diperiksa KPK itu terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman dan Kasubbid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Yeni Naryani.
Dua pejabat dari RSUD Ciawi juga diperiksa, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irman Gapur, serta Wakil Direktur RSUD Ciawi Yukie Meistisia Anandaputri.
Saksi berikutnya adalah staf bagian keuangan Sekda Kabupaten Bogor Deri Harianto, staf Bappenda Mika Rosadi, staf Dinas PUPR Iwan Setiawan serta dua staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.
Selanjutnya 8 tersangka kasus dugaan suap BPK...
<!--more-->
Delapan Tersangka Kasus Dugaan Suap BPK
Sebelumnya KPK sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor 2021. Tersangka pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK Dinas PUPR Rizki Taufik (RT).
Tersangka penerima suap adalah empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam konstruksi perkara itu, Ade Yasin disebut ingin agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun 2021. KPK mengungkapkan AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK, yaitu opini disclaimer. AY merespons dengan mengatakan "diusahakan agar WTP".
BPK Perwakilan Jawa Barat sebelumnya telah menugaskan tim pemeriksa untu audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor. Tim pemeriksa BPK itu terdiri atas ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani. Mereka diminta mengaudit berbagai proyek, termasuk di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
KPK menduga, pada Januari 2022 ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA untuk mengkondisikan susunan tim audit interim. Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang tunai Rp 100 juta kepada ATM di Bandung.
ATM mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA. Objek audit hanya untuk SKPD tertentu.
Proses audit dilaksanakan mulai Februari-April 2022, namun program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang bisa memengaruhi opini.
Temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, yaitu proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari senilai Rp94,6 miliar. Pelaksanaan proyek itu diduga tidak sesuai kontrak.
KPK menduga selama proses audit, Ade Yasin beberapa kali memberikan uang lewat IA dan MA pada tim pemeriksa BPK. Uang itu diberikan setiap minggu selama proses audit minimal Rp10 juta. Total selama pemeriksaan telah diberikan Rp1,9 miliar.
Baca juga: Ade Yasin Terjerat Kasus Suap, PDIP: Imbas Birokrasi Gaya Lama di Pemkab Bogor