Polisi Ungkap Cara WNA Latvia Pelaku Skimming Mencuri Uang Nasabah

Jumat, 20 Mei 2022 18:41 WIB

Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. WXYZ.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan modus skimming. Pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Latvia berinisial RM, 46 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, pelaku melaksanakan aksinya sejak April hingga Mei 2022 di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Korban skimming-nya adalah nasabah bank swasta Indonesia dan bank BUMN.

"Yang menjadi korban dari tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank negara Indonesia," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Advertising
Advertising

Menurut Zulpan, pelaku skimming menjalankan aksinya dengan cara menggesekkan kartu-kartu yang dimilikinya ke mesin ATM. Kartu ini sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah. Selanjutnya pelaku memindahkan data nasabah tersebut ke laptop yang sudah terpasang aplikasi proton.

"Setelah data dan informasi nasabah tersebut diakses dengan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank tersebut ke rekening bank yang diperintah pimpinannya melalui telegram," ucap Zulpan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya beberapa unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan buku tabungan dari bank swasta nasional maupun bank BUMN. Selain itu, disita pakaian yang digunakan tersangka dalam aksinya.

"Ini tentunya didapat dari gambar yang ditemukan penyidik dari rekaman CCTV saat melakukan aksi tindak pidana, kemudian juga ada satu unit sepeda motor," kata Zulpan.

Pelaku berhasil ditangkap polisi di salah satu bank di Beji, Depok, pada Rabu, 18 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor berwarna merah merk Lexi saat melaksanakan aksi skimming-nya di sejumlah ATM. Pelaku sendiri tinggal di Firdaus Mansion, Kemang.

Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan menjerat menggunakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegaham dan Pemberantasan TPPU.

Dalam pasal 363 KUHP, tersangka terancaman pidana 7 tahun, kemudiam pasal 30 jo pasal 46 UU ITE pidana paling lama 6 tahun dan denda 600 juta. Dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ini terdangka terancaman pidana 20 tahun penjara dan denda 5 miliar, pasal 5 UU TPPU pidana 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

"Penydik fokus kepada kejahatan yang dilakukan pelaku walaupun statusnya WNA sudah ditersangkakan dan proses akan berlanjut serta naik ke tahap sidik untuk pemberkasan," ucap dia.

Zulpan mengatakan, dalam kasus skimming ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka selain WNA Latvia itu karena pelaku bekerja berdasarkan perintah pimpinannya yang membantu menyiapkan semua termasuk bagaimana mengirim uangnya.

Baca juga: WNA Latvia Pelaku Skimming Kumpulkan Data Nasabah Bank Swasta dan BUMN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

13 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

17 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

1 hari lalu

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia menanggapi laporan media bahwa Rusia memasukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya