Penyelundupan Sabu via Charger Ponsel di Lapas Cilegon, ASN Kejaksaan Terlibat

Jumat, 20 Mei 2022 20:02 WIB

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Banten - Polda Banten mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger ponsel di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon. Polisi menyebut ini merupakan modus baru untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.

"Temuan satu unit charger hp warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas, namun setelah dibuka kabelnya ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Jumat 20 Mei 2022.

Kasus ini melibatkan dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon dan dua penghuni lapas. Mereka yang terlibat, yaitu seorang ASN Kejaksaan Negeri Cilegon berinisial SD, 50 tahun; pegawai honorer Kejari Cilegon IW, 35 tahun; dan dua penghuni Lapas Cilegon, yakni KT, 39 tahun; dan DL, 39 tahun.

Advertising
Advertising

DL dan KT merupakan warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon. KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan divonis 12 tahun penjara pada 13 Februari 2020.

Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu dan sudah divonis 18 bulan penjara pada Maret 2022.

Pihak Lapas dan Kejaksaan Negeri Cilegon menyerahkan para pelaku, yakni DL, IW, dan SD ke Polda Banten pada Selasa, 17 Mei 2022 untuk diperiksa.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 19 Mei untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam tiga hari pemeriksaan dan telah menetapkan status tersangka kepada 4 orang tersebut. "Bila dilihat dari modusnya, upaya penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar," kata Shinto.

Kasus ini terungkap, pada Selasa 17 Mei sekitar 10.00 WIB, ketika petugas Lapas Cilegon menangkap IW karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih. Saat diinterogasi, IW mengatakan charger hp tersebut titipan SD. "IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," kata Shinto.

SD lalu dipanggil ke Lapas Cilegon dan membenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL.

Menurut Shinto, sabu dalam charger ponsel dipesan oleh DL kepada KT pada Ahad, 15 Mei 2022 sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta.

Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan tes urine dengan hasil negatif dan tes yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Terhadap tersangka DL dan KT, penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama," kata Shinto.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, 21 Kilogram Ganja Disita

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

20 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

3 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya