Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

Senin, 23 Mei 2022 14:58 WIB

(dari kanan) Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Oktober 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno tak beri sinyal damai terhadap perseteruannya dengan Ade Armando dan Muannas Alaidid. Dia ingin kasus dugaan pencemaran nama baiknya itu tetap diusut.

"Pokoknya kita akan taat pada jalur hukum yang ada," kata dia usai diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasusnya dengan Ade Armando di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Mei 2022.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram berisi pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice.

Dalam TR bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 itu, disebutkan bahwa kasus ujaran kebencian dengan rincian pencemaran nama baik atau fitnah atau penghinaan dapat diselesaikan dengan mediasi secara damai.

"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja. Jadi saya tidak mau berasumsi apapun, saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum dan itu akan saya jalankan," ujar Eddy.

Advertising
Advertising

Menurut Eddy, belum ada informasi dari kepolisian maupun terlapor soal mediasi. "Saya tidak tahu ya, saya hanya menjalankan kewajiban saya sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan polisi untuk memberikan penjelasan," ucap dia.

Oleh sebab itu, Eddy akan mengikuti saja proses hukum yang telah ditetapkan polisi. "Proses selanjutnya saya pikir akan nanti dilanjutkan dengan proses mendengarkan masukkan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah akan kemudian dilanjutkan dalam tahap penyidikan dan lain-lain saya serukan sepenuhnya kepada penyidik," kata Sekjen PAN itu.

Petinggi PAN itu mengatakan belum mengetahui maksud dan tujuan Muannas, selaku kuasa hukum Ade Armando melaporkannya terlebih dahulu dengan dugaan pencemaran nama baik. Karena itu, dia menyerahkan kasus ini ke kepolisian.

"Saya kan enggak tahu apa yang membuat yang bersangkutan melaporkan saya dengan pencemaran nama baik. Di mana pencemaran nama baiknya? saya kira itu merupakan hal yang saya serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum ya untuk meneliti," ucap Eddy.

Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid melaporkan Sekjen PAN itu ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2022. Laporan ini sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Laporan ini dilakukan atas cuitan Eddy di akun Twitter pribadinya yang dianggap Muannas sadis. "Cuitannya menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan. Yang pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan, penistaan terhadap agama dan ulama," kata Muannas saat konferensi pers di Kantor MAA pada Selasa, 19 April 2022.

Eddy kemudian melaporkan balik tim kuasa hukum Ade Armando tersebut pada Senin, 25 April 2022 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Laporan Eddy sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.

"Kami sudah melakukan pelaporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid SH dan kawan-kawan ya," kata Eddy Soeparno kepada wartawan di Polda Metro Jaya, kala itu.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

5 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

10 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya