Kota Bogor dan PHRI Kampanyekan Stop Merokok di Restoran

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 1 Juni 2022 00:33 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam acara Simposium Digitalisasi Aksara Sunda yang digelar secara virtual di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin, 7 Juni 2021. Kredit: PANDI

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat sepakat untuk mengkampanyekan tidak merokok di restoran. "Ini salah satu upaya meningkatkan dan ikut mengendalikan bahaya rokok, mewujudkan Kota Bogor yang sehat serta melindungi warga Kota Bogor, utamanya anak-anak dari bahaya rokok, di samping mencegah munculnya perokok pemula," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno di Kota Bogor, Selasa, 31 Mei 2022.

Tidak merokok di restoran merupakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara Pemkot Bogor dengan PHRI yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay di Alun-Alun kota, Selasa, sebagai dukungan terhadap peluncuran situs NongkrongSehatBogor.com.

Nowo Retno menyampaikan melalui berbagai survei, Dinkes Kota Bogor menemukan dukungan yang kuat dari masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR, bahkan ditemukan penurunan jumlah perokok di area KTR. Namun, masyarakat masih menemukan banyak orang merokok di restoran dan tempat makan.

Situs NongkrongSehatBogor.com yang merupakan direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner, termasuk restoran, kafe dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor. Berdasarkan hasil pemantauan berkala yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor, 77 persen masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran.

Piknik tanpa rokok
Komitmen dan kolaborasi antara Pemkot dan PHRI, kata Retno, diharapkan tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan, tapi juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5 persen atau sekitar 446.325 jiwa. Konsep Smoke-Free Picnic atau Piknik Tanpa Rokok dalam peringatan HTTS yang menggunakan Alun-Alun Kota Bogor diharapkan menjadi satu tempat piknik bagi keluarga yang aman dari bahaya rokok.

Retno menyampaikan tema yang diusung dalam HTTS 2022 adalah tembakau ancaman lingkungan. Selain ancaman bagi kesehatan, sampah puntung rokok yang mengandung zat berbahaya apabila tidak dikelola dengan baik akan mencemari lingkungan dan sampah elektrik menghasilkan sampah B3.

Khusus Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018 yang dimiliki Kota Bogor, kata Kadinkes, senantiasa dimonitor dan dievaluasi setiap tahun. Berdasarkan hasil pemantauan pada tahun 2021 yang paling rendah dari 9 kawasan adalah tempat umum, dari target 77 persen capaiannya baru 74,4 persen yang tercapai, dimana restoran dan kafe termasuk di dalamnya. Dari 200 yang dilakukan pemantauan baru 49 restoran atau kafe (24,5 persen) yang benar-benar melaksanakan Perda KTR.

Kesehatan jadi elemen kunci pariwisata
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay menambahkan dalam dua tahun terakhir elemen kesehatan menjadi yang paling penting dari tiga elemen kunci pariwisata, yaitu kenyamanan dan kebersihan. Hal ini tidak terlepas dari konsentrasi para wisatawan yang hadir ke hotel maupun restoran yang meningkat kepedulian terhadap kesehatan.
“Turut serta PHRI Kota Bogor dalam menaati dan mendukung Perda KTR Kota Bogor sebagai awalan tepat yang akan meningkatkan kualitas dan pelayanan terhadap para tamu. Ketakutan akan terganggunya bisnis restoran dan kafe adalah hal yang tidak benar," kata Yuno.

Menurut dia, PHRI akan mendorong para anggotanya menyediakan area atau tempat sesuai aturan bagi perokok sehingga tidak mengganggu dan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pengunjung.
Dia mengapresiasi adanya direktori restoran bebas rokok. Ini sebagai ketegasan Pemkot Bogor dalam menegakkan Perda KTR. Nota Kesepahaman ini sebagai komitmen bersama dan langkah besar yang diyakini akan bermanfaat bagi semua pihak, termasuk pengusaha restoran.
“Apalagi dengan adanya NongkrongSehatBogor.com yang tidak hanya membantu pemantauan pelaksanaan KTR, tapi juga sebagai sarana promosi bagi restoran dan pariwisata Bogor,” ujar Yuno.

Berita terkait

Cegah Kecurangan Seperti Tahun Lalu, Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru untuk PPDB 2024

1 hari lalu

Cegah Kecurangan Seperti Tahun Lalu, Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru untuk PPDB 2024

Tahun lalu, pelaksanaan PPDB di Kota Bogor menjadi sorotan karena ditemukan kecurangan berupa manipulasi data KK

Baca Selengkapnya

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

2 hari lalu

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

Hingga hari ini, kata Bigwanto, pemerintah belum mempunyai regulasi yang memadai untuk mengendalikan produk tembakau.

Baca Selengkapnya

Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

2 hari lalu

Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

Menurut polisi Thailand, motifnya bermula dari konflik pribadi turis Inggris itu dengan pemilik restoran

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

7 hari lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

Tingkat keterisian atau okupansi hotel di sejumlah daerah Tanah Air mengalami peningkatan selama masa libur panjang periode 9 sampai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

10 hari lalu

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

Salah satu kafe artistik, Bukanagara Coffe and Roastery, belakangan jadi sorotan publik karena manajemennya diduga menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya

Jangan Coba Kasih Tip ke Staf Hotel atau Restoran di Dua Negara Ini, Bisa Dianggap Tak Sopan

10 hari lalu

Jangan Coba Kasih Tip ke Staf Hotel atau Restoran di Dua Negara Ini, Bisa Dianggap Tak Sopan

Layanan kepada pelanggan di restoran dipandang sebagai bagian dari makanan yang telah dibayar, jadi tak mengharapkan tip.

Baca Selengkapnya

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

11 hari lalu

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.

Baca Selengkapnya

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

12 hari lalu

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

PHRI DIY merespon soal penetapan Bandara YIA sebagai bandara internasional satu-satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

14 hari lalu

Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

Bagi yang ingin mencoba pengalaman Lisa Blackpink, harga makanan di restoran ini mulai dari 190 euro atau Rp3,3 juta per hidangan.

Baca Selengkapnya

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

16 hari lalu

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

Jendela wine diperkenalkan pada 1600-an, pada saat wabah bubonic menyebar ke seluruh Florence. Kembali populer saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya