Pengendara Mobil Pelat RFH Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara

Senin, 6 Juni 2022 14:49 WIB

Rilis kasus penganiayaan oleh pengemudi pelat RFH di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal Marasabessy, pengendara mobil pelat RFH sebagai tersangka atas kasus pemukulan anak anggota DPR Justin Frederick, 23 tahun. Pemukulan itu terjadi di jalan tol dalam kota arah Cawang pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Pada saat kejadian Faisal, 22, mengendarai mobil Nissan X-Trail warna abu-abu berpelat nomor B 1146 RFH bersama sang ayah, Ali Fanser Marasabessy. Sedangkan Justin, yang merupakan anak anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, mengendarai mobil Mercedes Benz warna hitam dengan nomor polisi B 1896 IK.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Faisal ditetapkan sebagai tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan. Sebelumnya dia menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu malam, pukul 19.00.

"Penyidik usai memeriksa menetapkan 1 orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.

Alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan tersangka adalah 1 potong kemeja lengan panjang warna hijau, 1 potong celana panjang warna putih, 1 jas warna merah, 1 buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian.

Advertising
Advertising

"Pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," ucap Zulpan.

Pelat palsu

Polisi juga menemukan Nissan X-Trail warna abu-abu bernomor polisi B 1146 RFH itu ternyata berpelat palsu. Hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan nomor polisi kendaraan itu tidak sesuai. Berdasarkan data polisi nomor pelat RFH ini digunakan oleh kendaraan sedan.

Rilis kasus penganiayaan oleh pengemudi pelat RFH di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman

Soal pemukulan yang dilakukan oleh Faisal terhadap Justin Frederick, kata Zulpan, dilatarbelakangi emosi karena serempetan. Mobil pelaku dan korban serempetan setelah mobil Faisal mengambil jalur kendaraan Justin dari sebelah kiri dengan cara memotong.

"Mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan kita seperti itu. Kemudian akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," ucap Zulpan.

Usai menyerempet mobil anak anggota DPR itu, kendaraan Nissan X-Trail yang dikendarai pelaku terus mencoba memepet mobil korban dan menghentikannya. Justin keluar mobil untuk melihat kendaraannya usai serempetan.

Korban Disundul Penumpang X-Trail

"Di sini kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu penumpang mobil X-Trail menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Zulpan.

Setelah hidung korban berdarah, Faisal disebut langsung memukul Justin dengan tangan kanan. Akibatnya Justin luka-luka di antaranya bengkak pada kedua bola mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung, dan luka jari manis tangan kanan.

Video penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil pelat RFH itu sempat viral di media sosial.

Ormas Pemuda Pejuang Bravo Lima akan Lapor Balik

Kemarin, Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo Lima Ahmad Zazali berencana membuat laporan balik terhadap Justin Frederick. Laporan balik itu dibuat karena pengendara mobil RFH ini, Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy, dan anaknya, Faisal Marasabessy, dianggap Ahmad terlebih dahulu menjadi korban pemukulan oleh Justin.

"Bahwa untuk tujuan meluruskan dan membuat terang kasus ini, maka AFM (Ali Fanser Marasabessy) bersama pengacaranya saat ini sedang dalam proses membuat laporan balik di Polda Metro Jaya," ucap Ahmad melalui keterangan tertulis, Ahad, 5 Juni 2022.

Kuasa hukum Ali, Pungkas menambahkan, pelaporan oleh ormas Pemuda Bravo ini belum sampai ke tahap pengajuan laporan polisi. Kuasa hukum pengendara mobil pelat RFH itu akan mengajukan laporan pada Senin siang, meski sudah datang ke Polda untuk membawa bukti-bukti yang menguatkan laporan, yaitu rekaman CCTV dan hasil visum.

Baca juga: Pemuda Pejuang Bravo 5: Justin Lebih Dulu Memukul sebelum Viral Mobil Pelat RFH

Berita terkait

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

46 menit lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

21 jam lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya