Operasi Patuh Jaya 2022, Ini 8 Kategori Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Reporter
Tempo.co
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 14 Juni 2022 12:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari Senin, 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022. Ada 8 kategori sasaran pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik atau E-TLE oleh polisi.
Diharapkan dengan adanya operasi yang digelar oleh Polda Metro Jaya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Sanksi tilang pada Operasi Patuh 2022 akan diberlakukan melalui tilang elektronik atau E-TLE.
Menurut laman resmi akun @tmcpoldametro, Berikut ini 8 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 :
1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.
2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.
3. Balap liar dan kebut-kebutan Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp3 juta dan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.
4. Melawan Arus Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
5. Menggunakan HP saat berkendara Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
6. Tidak menggunakan helm SNI Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 291 UU LLAJ.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Bagi pengemudi kendaraan roda 4 (empat) yang tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara akan dijerat dengan Pasal 289 UU LLAJ dan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
8. Berboncengan motor lebih dari 1 (satu) orang
Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya ini dijerat dengan Pasal 292 UU LLAJ. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
NIKEN NURCAHYANI
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Polisi Sasar 13 Pelanggaran Ini