Operasi Patuh Jaya 2022, Ini 8 Kategori Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Reporter

Tempo.co

Selasa, 14 Juni 2022 12:37 WIB

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari Senin, 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022. Ada 8 kategori sasaran pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik atau E-TLE oleh polisi.

Diharapkan dengan adanya operasi yang digelar oleh Polda Metro Jaya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Sanksi tilang pada Operasi Patuh 2022 akan diberlakukan melalui tilang elektronik atau E-TLE.

Menurut laman resmi akun @tmcpoldametro, Berikut ini 8 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 :

1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.

2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.

3. Balap liar dan kebut-kebutan Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp3 juta dan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.

4. Melawan Arus Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

5. Menggunakan HP saat berkendara Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm SNI Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 291 UU LLAJ.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Bagi pengemudi kendaraan roda 4 (empat) yang tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara akan dijerat dengan Pasal 289 UU LLAJ dan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 (satu) orang

Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya ini dijerat dengan Pasal 292 UU LLAJ. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

NIKEN NURCAHYANI

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Polisi Sasar 13 Pelanggaran Ini

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

22 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya