TEMPO.CO, Depok - Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Komisaris David Purba mengatakan penindakan Operasi Patuh Jaya 2022 ditargetkan terhadap 13 jenis pelanggaran.
“Seperti berkendara melawan arus, naik motor boncengan bertiga, tidak pakai helm, melanggar rambu-rambu, menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya dan juga menggunakan plat RF tidak sesuai peruntukan,” kata David kepada wartawan di Depok, Senin 13 Mei 2022.
Pelanggaran lain yang juga menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya adalah tidak mengenakan sabuk pengaman, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Jenis pelanggaran lalu lintas lain adalah mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan, mengemudikan kendaraan tidak memenuhi kelengkapan kendaraan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
David menjelaskan, selain 13 target pelanggaran yang perlu diketahui masyarakat, pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini aparat kepolisian juga mengedepankan penindakan tilang elektronik dan teguran.
“Jadi kita fokus pada kamera ETLE,” kata David.
Operasi Patuh Jaya 2022 telah dimulai secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai SEnin, 13 Juni hingga 26 Juni 2022 atau selama dua pekan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Polda Metro Kerahkan 3.070 Personel Gabungan untuk Operasi Patuh Jaya