Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi Gratis, Tanpa Kelas, dan Paling Tua

Selasa, 14 Juni 2022 13:34 WIB

Dua orang tokoh Khilafatul Muslimin saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 12 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis'

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu lembaga pendidikan milik pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja adalah Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah, di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat. Pesantren itu tidak memiliki ruangan kelas khusus untuk belajar. Proses belajar santri laki-laki dilakukan di dalam masjid dan santri perempuan belajar di asrama.

“Kami memiliki sekitar 250 santri yang berasal dari berbagai daerah. Meski fasilitas sederhana, semua siswa tidak dipungut biaya,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah, Muhammad Firdaus, dikutip dari Majalah Tempo Edisi 11 Juni 2022.

Di pesantren itu, Khilafatul Muslimin memiliki empat jenjang pendidikan dengan masa pendidikan singkat. Pendidikan dasar setara dengan sekolah dasar diberi nama Unit Khalifah Usman Bin Affan. Masa pendidikannya hanya tiga tahun. Sedangkan pendidikan menengah setara dengan sekolah menengah pertama disebut Unit Khalifah Umar Bin Khattab yang ditempuh selama dua tahun.

Masa pendidikan tingkat atas atau Unit Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq juga berlangsung selama dua tahun. Untuk pendidikan tinggi atau Al-Jami’ah Khalifah Ali Bin Abi Thalib wajib diselesaikan dalam waktu dua tahun. Masa pendidikan yang lebih pendek memungkinkan para santri menjadi sarjana ala Khilafatul Muslimin di usia 16 tahun.

Model pendidikan yang berbeda dengan lembaga pendidikan umum itu membuat para santri lulusan pesantren hanya bisa melanjutkan pendidikan mereka di lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin. Para santri itu tak mengacu pada kurikulum yang disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.

Itu sebabnya mereka tidak mengandalkan dana bantuan pemerintah. Dana operasional pesantren berasal dari sumbangan jemaah melalui pengurus Khilafatul Muslimin setempat serta infak wali santri dan masyarakat umum. “Paling banyak justru dari masyarakat umum, tapi berupa beras dan makanan,” kata Firdaus.

Amir atau pemimpin Khilafatul Muslimin Wilayah Bekasi Raya, Abu Salma, mengatakan Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah adalah lembaga pendidikan pertama yang dikelola Khilafatul Muslimin. “Ini yang paling tua. Kemudian berkembang di berbagai daerah,” tuturnya.

Pada 2011, pengurus Khilafatul Muslimin mendaftarkan Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Abdul Qadir Hasan Baraja tercatat sebagai salah satu pendiri yayasan itu.

Enam elite Khilafatul Muslimin ditangkap

Polda Metro Jaya telah menangkap enam tokoh Khilafatul Muslimin. Lima orang prrtama yaitu Abdul Qadir Hasan Baraja alias AQHB, AA, IN, FA dan SU. Mereka disebut merupakan tokoh sentral ormas. Dan yang terbaru adalah AS yang ditangkap pada dini hari Senin, 13 Juni 2022.

Advertising
Advertising

Abdul Qadir Baraja bertindak selaku pimpinan tertinggi, yang dibantu oleh keempat orang tersangka lain dalam operasionalisasi ormas itu. “Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Ahad, 12 Juni 2022.

Sedangkan AS di kelompok Khilafatul Muslimin berperan sebagai seorang menteri pendidikan, dan memberikan doktrin-doktrin terkait khilafah. "Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," kata Zulpan, Senin, 13 Juni 2022.

Seluruhnya diduga telah melakukan tindak pidana menghasut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau faham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila serta penyampaian berita bohong yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat.

Mereka diduga melanggar Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Terapkan Doktrin Khilafah di 30 Sekolah

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

23 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

26 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

26 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

35 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

10 Januari 2024

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari mengatakan bodoh sekali jika ASN sengaja memamerkan jersey bernomor punggung 2.

Baca Selengkapnya