Gugatan Masyarakat Ditolak, Mayjen Untung Budiharto Tetap Jadi Pangdam Jaya

Jumat, 17 Juni 2022 17:25 WIB

Mayjen Untung Budiharto. Foto : Dispenad

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas, Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, menyesalkan putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta tertanggal 16 Juni 2022 yang menolak gugatan mereka terhadap pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.

Gugatan tersebut bernomor 87/PLW/2022/PTUN.JKT. Koalisi ini menggugat pengangkatan Untung karena Untung terbukti diputus bersalah oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998 saat menjadi anggota Tim Mawar Kopassus.

Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan mereka dengan pertimbangan adanya kekosongan hukum mengenai Peradilan Militer yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata atau militer. Mutatis mutandis juga dianggap bukan menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara.

Advertising
Advertising

"Membuktikan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta turut melakukan pembiaran serta melanggengkan praktik Impunitas di Indonesia di mana Untung Budiharto, salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti diputus bersalah oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta," kata Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran pers, Jumat, 17 Juni 2022.

Padahal, mereka berpendapat, jabatan publik seperti Pangdam Jaya cukup strategis di TNI karena memimpin dan mengendalikan sejumlah besar pasukan bersenjata di bawahnya yang notabene menjadi pemegang komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI AD, meliputi Provinsi Jakarta Raya, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Kota/Kabupaten Tangerang.

Mereka menganggap putusan ini telah mencoreng wajah penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia. Selain itu, mereka mengatakan, pejabat publik yang terlibat pelanggaran HAM telah menunjukkan ketiadaan integritas yang mendasar dan merusak kepercayaan warga negara yang seharusnya mereka layani.

"Preseden buruk ini bukan hanya merugikan penyintas, korban, dan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 melainkan juga seluruh warga negara Indonesia dan masa depan bangsa karena telah memberikan ruang bagi penjahat kemanusiaan untuk menjalankan pemerintahan," kata koalisi.

Pengangkatan Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam Jaya menurut mereka telah mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang. Namun, orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian.

"Gagalnya pengujian terhadap Keputusan Tata Usaha Militer di kamar Pengadilan Tata Usaha Negara justru semakin mempersempit ruang akses keadilan bagi korban (access to justice) dan menunjukkan ketiadaan kepastian hukum bagi keluarga korban," ucap Koalisi Masyarakat Sipil.

Mereka berpendapat seharusnya Majelis Hakim PTUN Jakarta sepatutnya mempertimbangkan substansi keadilan dibanding prosedural semata dan sudah sepatutnya pengadilan memegang teguh Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Hakim harus benar-benar memperhatikan hukum dan keadilan secara substantif, dengan demikian Hakim tidak hanya dikatakan sebagai corong Undang-Undang melainkan corong keadilan bagi para korban yang dirugikan," kata mereka.

Ditolaknya gugatan perlawanan, bagi mereka menunjukkan bahwa TNI kebal hukum di Indonesia. Putusan ini secara praktik, menurut Koalisi Masyarakat Sipil turut menunjukkan keputusan tata usaha militer tidak dapat diuji oleh mekanisme hukum apapun.

"Kondisi ini juga sangat mengkhawatirkan karena telah mengakibatkan keputusan militer tidak bisa mendapat masukan atau kritik dari publik sebagai fungsi check and balances untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bahkan oleh hukum di Negara hukum Indonesia sendiri," kata mereka.

Baca juga:

Karir Moncer Eks Tim Mawar di Era Jokowi: Pangdam Jaya Hingga Pejabat Kemenhan

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

48 menit lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

4 jam lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

11 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya