Acara Bungkus Night di Tempat Spa, Polisi: Kegiatan Prostitusi

Reporter

Tempo.co

Senin, 20 Juni 2022 19:51 WIB

Ilustrasi prostitusi/pelacuran. Andreas Rentz/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit mengungkap fakta di balik acara bertajuk 'Bungkus Night'. Poster yang viral di media sosial itu ternyata undangan kegiatan prostitusi.

"Iya jadi kami lihat dari masalah dengan volume dua (Bungkus Night Vol. 2) memang desainnya yang mana mereka menyediakan tempat untuk melakukan hal-hal yang tidak bermoral itu atau kegiatan prostitusi," ujar Ridwan di Polres Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022.

Ia mengatakan Hamillton Spa & Massage, tempat yang direncanakan untuk acara tersebut, merupakan lokasi pijat seperti biasanya. "Tadinya tempat itu sebenarnya memang lokasi pijat, ya, seperti biasanya, izinnya demikian tapi dalam undangan mengarah ke sana (kegiatan prostitusi)," katanya.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Ridwan belum menemukan bukti partisipan yang sudah terdaftar untuk mengikuti kegiatan prostitusi itu. Hasil penyelidikan saat ini ada beberapa orang yang hanya sebatas bertanya soal poster 'Bungkus Night' yang tersebar.

"Untuk pendaftaran saat ini kami belum menemukan sebagai bentuk bukti dan dari beberapa keterangan baru mulai menanyakan dan belum ada deal kepastian untuk ikut ke dalam acara ini," ungkapnya.

Hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa berjumlah delapan orang. Polisi telah menetapkan lima tersangka dari kasus 'Bungkus Night'.

Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. "Mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada juga yang dimaksud itu meng-upload ke IG, baru menyebarkan ke mana-mana," kata Ridwan.

Ia mengungkap arti dari acara bertajuk 'Bungkus Night'. Menurut dia, acara itu berkaitan dengan hubungan intim. "Jadi berdasarkan keterangan yang kami ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim," tuturnya.

Atas kasus itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.

NIKEN NURCAHYANI

Segel Tempat Spa Penyelenggara 'Bungkus Night', Polisi: Bau Ajakan Pornografi

Berita terkait

Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

1 hari lalu

Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

8 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

17 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

18 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

40 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

40 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

41 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

41 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

41 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya