Penggusuran di Kawasan Industri Pulogadung, PT JIEP: Warga Digusur karena Tak Berizin

Selasa, 21 Juni 2022 09:04 WIB

Kondisi Kawasan Industri Pulogadung di Jalan Rawa Sumur, Jakarta Timur, yang digusur oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulo. Sumber: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) buka suara soal penggusuran warga komunitas Rawa Sumur. Corporate Secretary PT JIEP, Purwati, mengatakan penggusuran dilakukan karena hutan kota Kawasan Industri Pulogadung itu dijadikan lokasi usaha tidak berizin oleh beberapa oknum.

"Untuk itu dalam rangka upaya normalisasi terhadap usaha-usaha ilegal yang tidak sesuai peruntukkan dan berdiri di atas tanah milik negara maka proses eksekusi untuk pengembalian fungsi Hutan Kota pun kami laksanakan dengan menggandeng instansi TNI, Polri, serta Pemerintah Kota,” kata kata Purwati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juni 2022.

Menurut Purwati, PT JIEP secara berkala terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset di kawasannya. Pengamanan aset dilakukan dengan dua aspek, yaitu legalitas aset dengan program sertifikasi dan pengembalian fungsi lahan terhadap bangunan dan lapak ilegal yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik JIEP serta hutan kota di kawasannya.

Pada Kamis, 9 Juni 2022, jajaran manajemen JIEP bersama unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Kota melaksanakan pengembalian fungsi hutan kota Kawasan Industri Pulogadung terhadap bangunan, lapak, hingga pedagang kaki lima ilegal. Mereka semua berada di Jalan Rawa Sumur, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1b/3/2/35/1969, lahan seluas kurang lebih 500 hektare di Kawasan Industri Pulogadung itu berada di bawah pengelolaan PT JIEP. Sehingga sudah menjadi komitmen dari manajemen PT JIEP untuk menjaga aset serta lahan milik negara, termasuk hutan kota di dalamnya.

"Untuk itu JIEP diwajibkan melakukan pengamanan atas lahan-lahan yang dikuasainya agar terciptanya iklim investasi di DKI Jakarta yang kondusif," ujar Purwati.

Upaya persuasif dari PT JIEP

Purwati mengklaim, sebelum melakukan eksekusi pengembalian fungsi Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, manajemen PT JIEP telah melakukan berbagai upaya persuasif agar seluruh pelaku usaha tidak berizin dapat meninggalkan hutan kota. Adapun langkah-langkah tersebut mulai dari pemasangan spanduk imbauan, sosialisasi kepada setiap penghuni, hingga somasi satu dan dua.

Advertising
Advertising

"Namun, karena langkah tersebut tidak digubris oleh para penghuni maka dari itu manajemen mengambil langkah tegas dengan melaksanakan normalisasi terhadap hutan kota," tutur dia.

Sebagai perusahaan yang sahamnya 100 persen milik negara, Purwati berujar, PT JIEP taat serta tunduk atas segala putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Oleh karena itulah sebagaimana putusan PN Jakarta Timur Nomor 257 Tahun 2016 tentang Merehabilitasi, Memulihkan, Mengembalikan fungsi hutan kota Kawasan Industri Pulogadung sebagaimana dimaksud pada SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004.

"Maka seluruh lahan hijau atau dalam hal ini Hutan Kota yang berada di Kawasan Industri Pulogadung harus dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya," ujar Purwati.

Purwati juga melanjutkan bahwa saat ini di lokasi Hutan Kota tengah di normalisasi oleh PT JIEP, banyak sekali kegiatan-kegiatan yang melawan hukum seperti prostitusi, dan pembuangan limbah beracun. "Hingga berbagai macam kegiatan usaha yang tidak berizin dan beroperasi di lahan hijau Kawasan Industri Pulogadung."

Kondisi Kawasan Industri Pulogadung di Jalan Rawa Sumur, Jakarta Timur, yang digusur oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulo. Sumber: Istimewa

Sebagai informasi, PT JIEP memiliki hutan kota seluas 8,9 Hektare yang terletak di Rawasumur Pulogadung, Jakarta Timur. Dari total jumlah tersebut, 3,81 Hektar diantaranya dialihfungsikan sebagai pemukiman warga, lokalisasi, hingga tempat usaha yang tidak sesuai peruntukkan hutan kota dan merupakan kegiatan melanggar hukum.

"Parahnya lagi, karena Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung tidak sepenuhnya berfungsi dengan baik karena diduduki oleh penduduk ilegal, hampir di setiap musim penghujan beberapa titik di Kawasan Industri Pulogadung banjir," tutur Puwati.

Selanjutnya kronologi penggusuran menurut LBH GP Ansor....

Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

21 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

23 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

30 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

32 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Hutan Kota UI, Kampus Komitmen Pertahankan Dominasi Kawasan Hijau 70:30

40 hari lalu

Hutan Kota UI, Kampus Komitmen Pertahankan Dominasi Kawasan Hijau 70:30

Keberadaan Hutan Kota UI dan komitmen kawasan hijau itu diangkat saat masyarakat global memperingati Hari Hutan Sedunia yang jatuh pada 21 Maret.

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

41 hari lalu

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

43 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

45 hari lalu

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

45 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

45 hari lalu

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya