PT KAI Daop 1: Pembukaan Paksa Perlintasan yang Sudah Ditutup Perbuatan Ilegal dan Melanggar Hukum
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 21 Juni 2022 12:49 WIB
TEMPO.CO, Depok - Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pembukaan paksa perlintasan liar Rawageni Depok adalah tindakan liar dan melanggar hukum. Eva mengatakan perlintasan sebidang di Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok itu adalah perlintasan liar dan harus ditutup sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Melalui arahan dan kordinasi bersama DJKA Kemenhub, perlintasan tersebut akan segera ditutup kembali," kata Eva dikonfirmasi Tempo, Selasa 21 Juni 2022.
Sehingga tindakan warga setempat yang membuka paksa perlintasan kereta yang telah ditutup itu merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
"Pembukaan kembali perlintasan liar yang sudah ditutup merupakan tindakan ilegal dan melanggar UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Eva.
KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti aturan yang ada untuk keselamatan bersama.
"Kejadian kecelakaan KRL tertemper mobil di perlintasan tersebut merupakan contoh nyata bahwa penutupan perlintasan dilakukan semata-mata untuk keselamatan bersama, bukan hanya perjalanan KA tapi juga warga masyarakat," kata Eva. "Sehingga mohon kesadaran nya untuk mengutamakan keselamatan dengan menggunakan jalur resmi yang ada."
Perlintasan sebidang tak berizin atau liar di Rawageni Depok, telah dibuka paksa oleh warga setempat pada Senin 20 Juni 2022 sore. Perlintasan itu sebelumnya ditutup PT KAI imbas kecelakaan antara KRL dengan satu unit minibus Mobilio yang menerobos perlintasan itu pada 20 April 2022.
Ketua lingkungan setempat, Suherman mengatakan, pembukaan itu dilakukan karena akses warga terhambat setelah perlintasan ditutup permanen oleh PT KAI.
"Setelah ditutup ini, warga mengeluh semua, akses sulit, perekonomian pun lumpuh," kata Suherman, Selasa 21 Juni 2022.
Keluhan itu, kata Suherman, sudah disampaikan kepada Dirjen KA Kemenhub, PT KAI hingga Pemerintah Kota Depok melalui bersurat. "Kita sih nggak masalah kalau ditutup, asalkan kasih solusi kemana akses kita, tapi nggak ada respon apa-apa sampai hari ini," kata Suherman.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Ditutup KAI, Perlintasan Kereta Api Rawageni Depok Dibuka Paksa Warga