Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KAI Tuntut Tanggung Jawab Sopir Mobil yang Kecelakaan di Perlintasan KRL Depok

image-gnews
Petugas melakukan evakuasi mobil yang tertabrak KRL Commuter di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, Rabu, 20 April 2022. Dalam Kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter dengan mobil di antara jalur antara Stasiun Citayam-Depok terdapat 1 orang korban selamat dan mobil tertemper KRL rusak parah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas melakukan evakuasi mobil yang tertabrak KRL Commuter di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, Rabu, 20 April 2022. Dalam Kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter dengan mobil di antara jalur antara Stasiun Citayam-Depok terdapat 1 orang korban selamat dan mobil tertemper KRL rusak parah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyebut bakal menempuh proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemilik mobil yang terlibat kecelakaan di perlintasan sebidang liar di Jalan Rawa Geni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

KAI akan menuntut pengemudi mobil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Kamis 21 April 2022.

Joni mengatakan, secara ketentuan hukum, pengendara mobil melanggar aturan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang,” kata Joni.

Joni mengatakan, pada Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan  Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Joni.

Baca juga: Cerita Korban Mobil Tertabrak KRL di Depok: Dengar Teriakan Petugas tapi Pasrah

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

3 jam lalu

KRL Jabodetabek . Foto: Canva
MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.


Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

5 jam lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

14 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

1 hari lalu

Pemilik kambing, Sauang menunjukkan kandang 17 ekor kambing yang dipotong di tempat di Sawangan, Depok, Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.


Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.


Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

1 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.


Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

1 hari lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan bagian gerbong kereta api di Balai Yasa Manggarai, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. PT Kereta Api Indonesia menyediakan penambahan total 48 kereta untuk masa mudik Lebaran 2024. Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan sebanyak 1,2 juta tiket kereta api jarak menengah dan jauh sudah terjual pada periode H-10 sampai H+10 Lebaran. Dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah masyarakat yang menggunakan atau naik kereta api selama mudik Lebaran 2024, diperkirakan mencapai 20,3% dari total pemudik, atau sebanyak 39,32 juta. TEMPO/Tony Hartawan
Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

3 hari lalu

Suasana saat nobar Timnas kontra Uzbekistan di Lapangan Balaikota Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin malam, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.


Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

3 hari lalu

Suasana saat nobar Timnas kontra Uzbekistan di Lapangan Balaikota Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin malam, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.