LBH DKI Sebut Polisi Pakai Pasal Karet Jerat 6 Pekerja Holywings

Selasa, 28 Juni 2022 05:30 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2022. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta mengkritik tindakan Polres Metro Jakarta Selatan yang menetapkan enam pekerja Holywings sebagai tersangka dengan berbagai pasal karet. Proses hukum itu dinilai sebagai tindakan reaktif karena tekanan massa, serta prematur.

“Dan menambah panjang daftar korban penerapan eksesif pasal karet mulai dari pasal ‘ujaran kebencian’, penodaan agama, dan kabar bohong,” ujar Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora lewat keterangan tertulis pada Senin, 27 Juni 2022.

LBH Jakarta berpendapat proses hukum terhadap para pekerja Holywings bermasalah dengan beberapa alasan. Berikut detail alasannya:

1. Polisi bertindak reaktif dan menunjukkan standar ganda jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain

Menurut LBH Jakarta, kasus Holywings merupakan kasus kedua dalam satu bulan ini setelah sebelumnya polisi bertindak reaktif dalam kasus ‘rendang babi’ karena viral di media sosial. Sebaliknya, polisi kerap menolak laporan, misalnya perempuan korban pemerkosaan ditolak oleh Polresta Banda Aceh dengan alasan belum vaksin Covid-19.

Advertising
Advertising

“Atau kasus lain penolakan anggota Polsek Pulogadung atas laporan korban perampokan,” kata Nelson.

Penangkapan pekerja Holywings, kata Nelson, juga membuktikan bahwa kepolisian mendefinisikan sendiri kerugian akibat tindakan yang dituduhkan dan kepolisian seolah-olah bertindak sebagai korban. “Penerapan pasal karet eksesif, ditambah pengaduannya dibuat oleh anggota kepolisian sendiri menambah bukti subjektivitas aparat dalam penegakan hukum pidana,” tutur dia.

2. Pekerja Holywings dituduh melakukan penodaan agama

Pekerja Holywings dituduh melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Pasal ini diselipkan ke dalam KUHP melalui Pasal 4 UU 1/PNPS/1965. Sehingga sebelum seseorang dijatuhi pidana UU Nomor 1/PNPS/1965 terlebih dahulu harus ada tindakan dari Menteri Agama bersama Menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Untuk itu, persyaratan formil-administratif dalam Pasal 3 harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum Pasal 4 dapat diterapkan. “Namun hal itu tidak dilakukan dalam kasus ini, sehingga proses hukum menjadi sewenang-wenang karena prematur,” ujar Nelson.

3. Penerapan pasal terhadap 6 pegawai Holywings tidak tepat

LBH Jakarta menilai bahwa penerapan pasal-pasal untuk menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka tidak tepat. Pengenaan pasal itu lebih dikarenakan pasal-pasalnya karet (multitafsir). Hal itu menguatkan dugaan bahwa penegakan hukum pada kasus ini merupakan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan.

Jika dirunut, terdapat 3 klaster penggunaan pasal. Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1/1946, LBH Jakarta sejak awal mengecam pasal ‘pukat harimau’ ini yang kerap diterapkan secara eksesif. Pasalnya, ketentuan pidana ini dapat menjerat ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi dengan memuat unsur-unsur tindak pidana yang karet.

Salah satu unsur dalam Pasal ini berkenaan dengan ‘berita atau pemberitahuan bohong’. “Jika dikaitkan dengan kasus ini, jelas unsur yang dimaksud tidak terbukti karena promo minuman beralkohol gratis bukanlah berita atau pemberitahuan bohong, melainkan benar adanya,” kata Nelson.

Pasal 156 atau 156A KUHP. Kasus ini semakin meneguhkan bahwa pasal penodaan agama sebagaimana diatur dalam PNPS 1/1965 memang bermasalah. Hal itu sebagaimana terungkap dalam proses persidangan perkara Nomor 140/PUU-VII/2009 di Mahkamah Konstitusi yang di tahun 2017 juga menelan korban Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Proses hukum dengan menggunakan pasal penodaan agama semakin lama semakin multitafsir dan menimbulkan pertanyaan. “Apakah di kemudian hari orang yang bernama Muhammad jika meminum minuman keras bisa juga dihukum dengan alasan karena menodai agama?” ucap dia mempertanyakan.

Dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Berdasarkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE disebutkan bahwa perbuatan yang dilarang dalam pasal itu bentuk maupun tujuannya harus membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA, bukan karena akibatnya yang ‘membuat orang lain menjadi benci dengan orang yang berbuat’. “Itu ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri”

Sehingga jika dikaitkan dengan kasus ini, promo minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria, tidak dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal ini. Penggunaan ketentuan pidana dalam UU ITE tanpa mengindahkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE memperlihatkan ketidakpatuhan penyidik terhadap ketentuan yang dibuat Kapolri.

4. Ada pelanggaran prosedur hukum acara pidana dalam penanganan

Sebagaimana telah disinggung di atas, penyidik pada Polres Metro Jakarta Selatan ‘mengamankan’ EJD, NDP, DAD, EA, AAB dan AAM untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam KUHAP tidak dikenal tindakan yang disebut ‘mengamankan’, yang dikenal adalah upaya paksa dalam bentuk penangkapan (Pasal 1 angka 20 KUHAP) yang hanya boleh dilakukan terhadap seorang tersangka.

Sehingga berdasarkan fakta itu jelas bahwa enam orang pekerja Holywings ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menetapkan ketentuan mengenai penetapan tersangka yang tidak hanya berdasarkan dua alat bukti, tapi juga ditambah dengan pemeriksaan terhadap calon tersangkanya.

5. Holywings akan memberikan sanksi berat terhadap enam pekerjanya

Dalam beberapa pemberitaan, ditemukan fakta bahwa pihak Holywings akan memberikan sanksi berat terhadap enam pekerjanya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi kerja, Holywings tidak boleh hanya menekankan sanksi yang akan dijatuhkan, melainkan tetap harus memenuhi hak enam Pekerja/ Buruh tersebut.

“Itu berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PP 35/2021, enam pekerja berhak atas bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dalam hal mereka sedang ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

Menurut Nelson, hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Yang seharusnya digunakan dalam upaya-upaya lain untuk menyelesaikan permasalahan sosial-kemasyarakatan.

Dalam kasus ini, sudah sepatutnya digunakan terlebih dahulu upaya-upaya lain di luar hukum pidana seperti klarifikasi atau mediasi maupun upaya di bidang hukum lain. Penggunaan instrumen hukum pidana sebagai langkah awal dan utama (premium remedium) justru menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak paham dan taat asas.

“Serta dalam pelaksanaan kerja-kerjanya rentan akan tekanan massa.”

Baca juga: Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings di Jakarta

Berita terkait

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

9 jam lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

11 jam lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

12 jam lalu

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

13 jam lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

13 jam lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

16 jam lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

23 jam lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya