Kasus Holywings, LBH DKI Minta Presiden Jokowi dan DPR Evaluasi Pasal Karet
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 28 Juni 2022 07:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR mengevakuasi pasal karet yang menjerat pekerja Holywings. Pekerja tempat hiburan malam itu ditetapkan sebagai tersangka karena promo minuman keras gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
“Mulai dari pasal ‘ujaran kebencian’, penodaan agama, dan kabar bohong yang kerap diterapkan secara eksesif,” Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora lewat keterangan tertulis pada Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Nelson, hal itu melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat, sehingga ketentuan pasal tersebut perlu dihapus sesuai dengan standar HAM.
LBH DKI mengkritik tindakan Polres Metro Jakarta Selatan yang menetapkan enam pekerja Holywings sebagai tersangka dengan berbagai pasal karet. Proses hukum itu dinilai sebagai tindakan reaktif karena tekanan massa, serta prematur.
“Dan menambah panjang daftar korban penerapan eksesif pasal karet mulai dari pasal ujaran kebencian, penodaan agama, dan kabar bohong,” katanya.
Kapolri Diminta Memerintahkan Penghentian Penyidikan
Selain itu, LBH DKI juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerinntahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk segera menghentikan penyidikan kasus yang menjerat enam pekerja Holywings. Kapolri dan jajarannya harus mengevaluasi dan menetapkan sanksi tegas terhadap anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penyidikan kasus ini secara tidak profesional.
“Karena melanggar Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021, dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE,” kata Nelson.
Kapolri juga diminta harus memastikan kepatuhan satuan kewilayahan (satwil) maupun satuan kerja (satker) yang berada di bawahnya terhadap Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE. Agar menjamin ketidakberulangan kasus-kasus serupa di kemudian hari.
12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya oleh Anies
Selain 6 pegawai Holywings ditetapkan tersangka, kini kelab malam itu juga telah dicabut izinnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh kafe Holywings yang ada di Jakarta. Seluruh outlet yang berjumlah 12 kafe Holywings itu dinilai telah melanggar berdasarkan temuan dua dinas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyatakan pencabutan izin usaha 12 kafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Baca juga: Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings di Jakarta