TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah DKI mencabut izin usaha 12 kafe Holywings di Ibu Kota bukan karena promo minuman keras alias miras. Menurut dia, 12 outlet itu tidak mengantongi izin usaha yang lengkap.
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022.
Sebelumnya, Holywings Indonesia meluncurkan promosi minuman beralkohol gratis bagi warga bernama Muhammad dan Maria. Hal ini menuai kontroversi dan berujung pada laporan polisi.
Pemerintah DKI kemudian menyelisik izin usaha outlet Holywings di Ibu Kota. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM) menemukan 12 kafe Holywings tidak mengantongi syarat administrasi berupa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Riza berujar administrasi seluruh kafe Holywings di Jakarta di cek pasca
ramai-ramai promosi tersebut. Petugas dari Dinas Parekraf dan Dinas PPK-UKM langsung memeriksa ke lapangan.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan, ya memang berawal dari kasus promo miras (minuman keras)," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Riza, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI merekomendasikan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses pencabutan izin ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings di Jakarta