6 Staf Holywings Jadi Tersangka, Pengacara: Polisi Gunakan Pasal Karet Penodaan Agama

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 28 Juni 2022 20:02 WIB

Suasana penyegelan Holywings Gunawarman di Jalan Gunawarman Nomor 44, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara atau praktisi hukum yang merupakan pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, menganggap pasal-pasal yang digunakan Polres Metro Jakarta Selatan untuk 6 orang tersangka dari Holywings tidak tepat.

Sebanyak 6 orang yang ditetapkan polisi harus bertanggung jawab mengeluarkan promo miras bagi yang bernama Muhammad dan Maria ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

"Menurut pendapat saya selaku advokat atau praktisi hukum, pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk dikenakan," kata Boris dikutip dari siaran persnya, Selasa, 28 Juni 2022.

Boris menjelaskan, dalam pengenaan pidana ini polisi masih mengenakan pasal karet, yaitu pasal 156A. Pasal itu menurutnya, menyatakan penodaan agama adalah perbuatan dilarang. Namun Secara hukum, tidak ada definisi, pengertian, atau batas-batas yang jelas soal perbuatan yang dianggap penodaan agama dan mana yang bukan.

Hal ini, kata dia, membuat Pasal 156A KUHP ini menjadi pasal karet, multitafsir, dan bisa ditafsirkan secara subjektif. Dalam teori hukum, pasal ini, menurutnya, juga seharusnya menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan asas-asas dalam hukum pidana.

Advertising
Advertising

"Pasal 156A KUHP bertentangan dengan asas hukum pidana lex stricta. Pasal 156A KUHP ini menyebut penodaan agama adalah perbuatan dilarang. Namun Secara hukum, tidak ada definisi atau pengertian atau batas-batas yang jelas," ujar dia.

Ihwal Pasal 14 Undang-undang 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong untuk menerbitkan keonaran, Boris berpendapat jika yang dilakukan pihak Holywings adalah untuk tujuan promosi bukan untuk membuat keonaran, maka Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 ini tidak tepat untuk dikenakan.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berisi menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), kata dia, juga tidak berlaku bila tujuan mereka sekedar untuk promosi.

Selain pasal, dia melanjutkan, pada dasarnya berdasarkan Pasal 2 Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 maka perbuatan yang disebut penodaan agama ini harus terlebih dulu diberi peringatan keras oleh negara untuk menghentikan perbuatannya itu. Peringatan diberikan dalam suatu surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri dalam Negeri.

"Mengingat permasalahan yang ada dalam pasal penodaan agama sebagaimana dijelaskan di atas, ditambah lagi bila bisa dibuktikan bahwa yang HW (Holywings) lakukan adalah murni untuk tujuan promosi untuk meningkatkan penjualan, dan bukan untuk tujuan lain, maka hemat saya pasal 156A KUHAP ini tidak untuk dikenakan," ucap Boris.

Baca juga: Holywings The Garrison Disegel: Berita Acara Penyegelan Diterima Satpam, Manajer Menyaksikan

Berita terkait

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

21 jam lalu

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada lima polisi di Papua, yaitu KPLB satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama.

Baca Selengkapnya

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

1 hari lalu

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

Pengunjuk rasa pro-Palestina mengadakan protes di sekitar acara mode bergengsi Met Gala di Museum Seni Metropolitan, New York.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

4 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

4 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

4 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

5 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

5 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

5 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

6 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya