PBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM

Kamis, 30 Juni 2022 10:37 WIB

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai kebijakan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia masih setengah hati. Manajer Program PBHI Gina Sabrina mengatakan berbagai kebijakan pengendalian konsumsi tembakau itu juga masih di bawah standar HAM.

Ada 3 aspek kebijakan yang menjadi sorotan PBHI sehingga kesimpulan itu didapat. Gina memberi contoh peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok, misalnya. Sebagian besar peringatan itu telah memenuhi ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam aspek persetujuan lembaga pemerintah, posisi gambar, ketentuan gambar, dan model gambar.

Namun, pengaturan ihwal ukuran gambar masih belum memenuhi kriteria FCTC secara keseluruhan yakni 50 persen dari ruang peraga utama. Target dari pemerintah Indonesia sendiri yang menginginkan peningkatan luas peringatan bergambar menjadi 75 persen.

"Belum tercapainya target pemerintah yang menargetkan ukuran gambar sebesar 75 persen dalam peringatan kesehatan bergambar sesuai dengan Peta Jalan Pengendalian Tembakau dalam Permenkes 40/2013," kata Gina melalui siaran pers, Rabu, 29 Juni 2022.

Belum Ada Regulasi Rokok Elektrik

Hingga saat ini pemerintah juga belum secara tegas mengkategorisasi rokok elektrik dalam bentuk hukum yang tegas. Ini menurutnya berdampak pada belum adanya regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Akibatnya, rokok elektrik masih dapat dijual secara bebas tanpa label peringatan, batasan kandungan, dipasarkan dengan berbagai cara, dan tidak tunduk pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satu-satunya pengaturan rokok elektrik di tingkat pusat hanya berkaitan dengan cukai.

Advertising
Advertising

Adapun peraturan lainnya di tingkat daerah adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Badung dan Kota Depok yang mengkategorikan rokok elektrik sebagai bagian dari rokok dan dilarang penggunaannya di ruang publik.

"Peraturan yang berkaitan dengan penjualan, penggunaan, periklanan, promosi dan sponsorship sama sekali belum diatur di Indonesia. Singkatnya, pemerintah Indonesia bertindak setengah hati karena hanya mengatur terkait cukai rokok elektrik tapi tidak dengan pengendaliannya," ucap dia.

Akses Penjualan Rokok Terhadap Anak

Di luar itu, PBHI juga menemukan pengaturan akses penjualan rokok terhadap anak dan kaum marjinal di Indonesia memiliki ketentuan hukum yang lemah dengan celah yang begitu besar. Ini turut membuka ruang baik bagi industri untuk menjual rokok dan juga membuka akses beli yang mudah terhadap anak.

"Catatan terkait hal tersebut antara lain: kekosongan hukum terkait penjualan rokok secara batangan, sanksi administratif yang bersifat lemah dan masih diperbolehkannya penempatan produk rokok di ruang publik," kata Gina.

Dari ketiga aspek yang menjadi sorota itu, Gina berujar, ditemukan muatan regulasi dan kebijakan pengendalian tembakau yang berlaku saat ini belum memenuhi standar HAM. Ditunjukkan dari kealpaan pengaturan pengendalian tembakau khususnya di isu rokok elektrik dan akses penjualan terhadap anak dan kelompok marjinal.

Padahal negara memiliki kewajiban untuk tidak mendorong orang untuk menggunakan tembakau. Untuk itu PBHI merekomendasikan perubahan regulasi dan kebijakan, khususnya PP 109/2012 agar dapat mengatur hal-hal yang masih belum memenuhi standar HAM.

"Muatan regulasi dan kebijakan pengendalian tembakau yang berlaku saat ini belum memenuhi standar HAM. Berbagai celah dan kealpaan hukum tersebut menunjukkan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan dan lingkungan warga negara yang masih rendah," ujar Gina.

Baca juga: Seruan Larangan Merokok Anies Diprotes Kalangan Ritel dan Industri Tembakau

Berita terkait

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

4 hari lalu

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

Tim IDI Medan mengatakan risiko penggunaan rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional. Keduanya memiliki bahaya ketergantungan yang sama.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

6 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

8 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

10 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

11 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

11 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

15 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

25 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

28 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya