JAKARTA- Perwakilan Asosiasi Ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Protes terhadap larangan merokok itu disampaikan dalam diskusi virtual yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) pada Jumat, 17 September 2021.
“IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi, dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” kata Benny Wachyudi, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 September 2021.
Seruan yang diteken Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 itu meminta seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan memberlakukan kawasan larangan merokok. Salah satunya adalah dengan tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam maupun luar ruangan. Termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Benny mengatakan seruan Anies itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang rokok dan tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan. Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan langkah Anies dilakukan pada saat yang kurang tepat.
Saat ini kondisi perekonomian tengah dalam tahap pemulihan. Tutum beranggapan seruan yang dikeluarkan Anies justru mengganggu aktivitas perekonomian rakyat. Hippindi menyatakan keberatan.
Penjualan rokok, kata Tutum, adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang. "Mengapa Seruan Gubernur ini justru membuat seolah-olah pemajangan adalah sesuatu yang salah.”
Tutum menyayangkan adanya tindak lanjut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Seruan Anies Baswedan itu dengan menutup etalase tempat rokok dipajang di minimarket dengan kain putih. “Kami melakukan aktivitas perdagangan dengan benar. Tolong didukung. Jika memang ada yang tidak benar, kan bisa dilakukan sosialisasi dahulu,” tutur dia.
Baca: Larangan Merokok di Perkantoran, PKJS-UI Apresiasi Anies Baswedan