Sidang Konsumen Air Minum VS Gubernur Dilakukan di Ruang Hakim

Reporter

Editor

Senin, 8 September 2003 20:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang gugatan class action yang diajukan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) terhadap Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9) sore. Namun tidak sebagaimana lazimnya, sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak, tidak berlangsung di ruang sidang melainkan di ruang Ketua Majelis Hakim, Andi Samsan Nganro. Menurut salah seorang pengacara Komparta, JJ Amstrong Sembiring, ketua majelis hakim memutuskan memindahkan persidangan ke ruangnya dengan alasan kedua anggota majelis hakim yaitu Iskandar Tjakke dan Andriani Nurdin berhalangan hadir. Sidang kali ini memasuki penyampaian bukti tertulis dari pihak penggugat. Ada sekitar 15 bukti yang diajukan Anstrong antara lain Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 14 1970 tetang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, serta perolehan pendapatan asli daerah (PAD)PAM Jaya 1998-2000 yang tidak tercapai dan tidak mencapai taget. Dalam persidangan, hakim ketua meminta tim bantuan hukum Komparta untuk memperbaiki bukti yang mereka ajukan. "Hakim minta bukti P11 dan P6 disampaikan secara terpisah untuk lebih mempermudah pemeriksaan," kata Amstrong kepada Tempo News Room usai sidang . Bukti P11 berbunyi secara hukum tergugat satu dan tergugat dua secara bersama telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap konsumen pelanggan air minum Jakarta dengan cara menaikkan tarif air minum dan dengan menempatkan parameter kepentingan mitra swasta asing yang dalam hal ini PT Palyja dan PT Thames Pam jaya sebagai prioritas utama. Hal ini dilakukan berdasarkan naskah perjanjian kerjasama operasional (KSO) yang mengharuskan kenaikan air minum dilakukan secara berkala 6 bulan sekali. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (15/9) September mendatang. Gugatan class action Komparta dilayangkan untuk memprotes kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen yang diterapkan untuk pelanggan perusahaan daerah air minum PDAM bersama kedua mitra swasta asing, Lionnese (PT Palyja) dan Thames (PT PBJ). Kenaikan itu dilakukan oleh DPRD pemerintah DKI Jakarta tiga bulan lalu, atas usulan gubernur DKI Jakarta Sutiyoso 19 Maret 2003. Nunuy Nurhayati--Tempo News Room

Berita terkait

Tahukah Anda, Ada 2 Personel Kepolisian di Timnas U-23 Indonesia yang Tengah Berlaga di Piala Asia U-23 2024?

6 menit lalu

Tahukah Anda, Ada 2 Personel Kepolisian di Timnas U-23 Indonesia yang Tengah Berlaga di Piala Asia U-23 2024?

Di jajaran pemain Timnas U-23 Indonesia yang tengah berlaga di Piala Asia U-23 2024 ada dua personel kepolisian: Muhammad Ferarri dan Daffa Fasya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024 Senin Malam Ini: Kejat Tiket Olimpiade

20 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024 Senin Malam Ini: Kejat Tiket Olimpiade

Timnas U-23 Indonesia akan berlaga di babak semifinal Piala Asia U-23 2024, melawan Uzbekistan Senin malam ini.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

24 menit lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Kata Francesco Bagnaia setelah Menjuarai MotoGP Spanyol 2024 dengan Menangi Duel vs Marc Marquez

37 menit lalu

Kata Francesco Bagnaia setelah Menjuarai MotoGP Spanyol 2024 dengan Menangi Duel vs Marc Marquez

Pembalap Ducati Lenovo Francesco Bagnaia merasa sangat senang setelah memenangi balapan MotoGP di Sirkuit Jerez, Spanyol, tiga kali berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Hasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-35: Arsenal dan Manchester City Menang, Perebutan Juara Tetap Ketat

46 menit lalu

Hasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-35: Arsenal dan Manchester City Menang, Perebutan Juara Tetap Ketat

Rangkaian pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris 2023/24 telah berakhir. Simak rekap hasil dan klasemennya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

54 menit lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Prancis: AS Monaco Kalah, PSG Menjadi Juara

1 jam lalu

Hasil Liga Prancis: AS Monaco Kalah, PSG Menjadi Juara

Paris Saint-Germain (PSG) dipastikan menjadi juara Liga Prancis 2023/2024 setelah pesaing terdekat mereka, AS Monaco, kalah.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Tekuk Nottingham 2-0, Manchester City Hanya Terpaut Satu Poin dari Arsenal

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Tekuk Nottingham 2-0, Manchester City Hanya Terpaut Satu Poin dari Arsenal

Manchester City berhasil mengalahkan Nottingham Forest 2-0 dalam lanjutan pekan ke-35 Liga Inggris 2023/24

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

2 jam lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya