Sidang Konsumen Air Minum VS Gubernur Dilakukan di Ruang Hakim
Reporter
Editor
Senin, 8 September 2003 20:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang gugatan class action yang diajukan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) terhadap Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9) sore. Namun tidak sebagaimana lazimnya, sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak, tidak berlangsung di ruang sidang melainkan di ruang Ketua Majelis Hakim, Andi Samsan Nganro. Menurut salah seorang pengacara Komparta, JJ Amstrong Sembiring, ketua majelis hakim memutuskan memindahkan persidangan ke ruangnya dengan alasan kedua anggota majelis hakim yaitu Iskandar Tjakke dan Andriani Nurdin berhalangan hadir. Sidang kali ini memasuki penyampaian bukti tertulis dari pihak penggugat. Ada sekitar 15 bukti yang diajukan Anstrong antara lain Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 14 1970 tetang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, serta perolehan pendapatan asli daerah (PAD)PAM Jaya 1998-2000 yang tidak tercapai dan tidak mencapai taget. Dalam persidangan, hakim ketua meminta tim bantuan hukum Komparta untuk memperbaiki bukti yang mereka ajukan. "Hakim minta bukti P11 dan P6 disampaikan secara terpisah untuk lebih mempermudah pemeriksaan," kata Amstrong kepada Tempo News Room usai sidang . Bukti P11 berbunyi secara hukum tergugat satu dan tergugat dua secara bersama telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap konsumen pelanggan air minum Jakarta dengan cara menaikkan tarif air minum dan dengan menempatkan parameter kepentingan mitra swasta asing yang dalam hal ini PT Palyja dan PT Thames Pam jaya sebagai prioritas utama. Hal ini dilakukan berdasarkan naskah perjanjian kerjasama operasional (KSO) yang mengharuskan kenaikan air minum dilakukan secara berkala 6 bulan sekali. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (15/9) September mendatang. Gugatan class action Komparta dilayangkan untuk memprotes kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen yang diterapkan untuk pelanggan perusahaan daerah air minum PDAM bersama kedua mitra swasta asing, Lionnese (PT Palyja) dan Thames (PT PBJ). Kenaikan itu dilakukan oleh DPRD pemerintah DKI Jakarta tiga bulan lalu, atas usulan gubernur DKI Jakarta Sutiyoso 19 Maret 2003. Nunuy Nurhayati--Tempo News Room
Berita terkait
Tahukah Anda, Ada 2 Personel Kepolisian di Timnas U-23 Indonesia yang Tengah Berlaga di Piala Asia U-23 2024?
6 menit lalu
Tahukah Anda, Ada 2 Personel Kepolisian di Timnas U-23 Indonesia yang Tengah Berlaga di Piala Asia U-23 2024?
Di jajaran pemain Timnas U-23 Indonesia yang tengah berlaga di Piala Asia U-23 2024 ada dua personel kepolisian: Muhammad Ferarri dan Daffa Fasya.