Polisi Tangkap 2 Orang Pembuat Konten Pornografi untuk Aplikasi

Reporter

Antara

Rabu, 6 Juli 2022 20:09 WIB

Ilustrasi pornografi.[Sky News]

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang berinisial RH dan SN karena membuat konten pornografi untuk sebuah aplikasi.

"Kita tangkap dua tersangka berinisial RH sebagai 'agency', sedangkan SN sebagai 'talent' yang melakukan aksi pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 6 Juli 2022.

Seperti dilansir dari Antara, penangkapan itu bermula ketika petugas sedang melakukan patroli media sosial untuk memantau aksi. Dalam proses pemantauan, polisi mendapati aksi SN yang sedang siaran langsung (live streaming) dengan menampilkan unsur pornografi.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku SN tersebut. SN akhirnya tertangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Kita juga amankan tersangka kedua yakni seorang pria berinisial RH. Keduanya langsung kita bawa untuk diperiksa," kata dia.

Dalam proses pemeriksaan kedua tersangka, polisi mendapati keduanya bekerja untuk satu agency yang sama, yakni Unicorn Management yang berafiliasi di luar negeri.

SN mengaku awalnya diajak oleh RH beberapa bulan lalu untuk menjadi talent. Dia mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sejak bekerja sebagai talent selama tiga bulan, SN bisa meraup penghasilan lebih dari Rp30 juta.

"Penghasilan bisa sampai Rp30 juta. Jadi dia dapat uang dari bayaran yang diberikan penonton setiap siaran," kata Royce.

Uang yang dikirimkan penonton masuk ke dalam rekening RH dan selanjutnya diberikan kepada SN. Polsek masih menyelidiki kemungkinan adanya "talent" lain yang berada di bawah naungan RH.

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya manajemen baru melalui kegiatan pornografi yang sama.

Keduanya dikenakan Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Dea Onlyfans Mau Jadi Justice Collaborator Bongkar Pornografi di Media Sosial

Berita terkait

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

2 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

3 hari lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

3 hari lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

4 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

5 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

6 hari lalu

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

7 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya